TANGGAMUS – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran pengadaan Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya (LPJTS) senilai Rp25 juta yang menyeret oknum Kepala Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, memasuki babak baru.
Penyidik Polsek Pugung mulai mengintensifkan penyelidikan dengan memeriksa dua saksi penting yang diduga mengetahui langsung proses transaksi hingga penyerahan barang.
Pada Minggu (12/7/2026), penyidik Polsek Pugung memeriksa dua saksi yang dinilai memiliki peran penting untuk mengungkap kronologi perkara tersebut.
Pelapor, Rinmah Yuni (R.Y), membenarkan bahwa proses pemeriksaan saksi telah dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan.
“Hari ini saksi-saksi dalam perkara Pekon Sumanda sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Pugung,” kata Rinmah Yuni saat dikonfirmasi.
Dua saksi yang dimintai keterangan yakni Faizul, tenaga pemasaran CV Aulia Salam Mangku Bumi asal Kota Agung, serta Dedi Antoni, warga Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Menurut Rinmah, Faizul merupakan pihak yang pertama kali menjembatani komunikasi antara perusahaan dengan oknum Kepala Pekon Sumanda berinisial M terkait pemesanan lima unit LPJTS.
Setelah kesepakatan tercapai, barang kemudian dikirim oleh Dedi Antoni ke Pekon Sumanda dan diterima oleh Angga yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan (Kaur Perencanaan) pekon setempat.
“Barang diterima langsung oleh pihak pekon, sehingga seluruh proses penyerahan dapat dibuktikan,” ungkap Rinmah.
Kasus ini berawal dari kesepakatan yang dibuat di Balai Pekon Sumanda pada Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, M disebut berkomitmen melunasi pembayaran sebesar Rp25 juta setelah Dana Desa Tahap I tahun 2026 dicairkan.
Perusahaan kemudian memenuhi kewajibannya dengan mengirim seluruh pesanan pada Februari 2026.
Namun hingga Dana Desa Tahap I telah cair pada April 2026, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan. Pelapor mengaku berbagai upaya penagihan dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil karena terlapor disebut sulit dihubungi dan tidak memberikan kepastian pembayaran.
Merasa dirugikan, Rinmah Yuni akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Pugung pada 6 Juli 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor TBL/B-14/VII/2026/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna menentukan langkah hukum berikutnya. Sementara, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi. ***













