JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengupayakan pelayanan prima bagi stakeholders perikanan budidaya, meski ditengah wabah pandemi Covid-19.
Khusus untuk pelayanan penerbitan Surat Keterangan Teknis (SKT) Impor Pakan dan Bahan Baku Pakan Ikan, KKP mendorong stakeholders memanfaatkan media daring melalui layanan online yang diberi nama “SEKETIKA”
“Kami ingin pastikan bahwa pelayanan prima terhadap stakeholders ini terus berjalan. Saya rasa, layanan berbasis online “SEKETIKA” ini akan mempermudah stakeholders melakukan permohonan ijin impor tanpa harus datang langsung.
Jadi ditengah pembatasan sosial skala besar (PSSB) ini, para stakeholder tinggal daftar dan penuhi semua persyaratan melaui layanan “SEKETIKA” ini dari rumah,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto di Jakarta, Selasa (7/4).
Dijelaskan Slamet, bahwa layanan online “SEKETIKA” ini telah terintegrasi dengan sistem perijinan satu pintu atau Online System Submission (OSS), sehingga lebih efisien dan akuntabel. Pemohon nanti tinggal persiapkan persyaratan dalam bentuk soft copy dan kirim melalui laman yang tersedia.
“Dalam kondisi darurat seperti ini, KKP tetap akan menjamin pelayananan publik tetap berjalan. Tentu, tujuannya agar proses usaha budidaya di masyarakat terus berjalan. Untuk petunjuk terkait detail teknis, nanti pemohon bisa kunjungi laman : seketika.kkp.go.id disitu jelas prosedur atau tahapan yang bisa dilakukan,” jelas Slamet.
Sebagaimana diketahui, wabah covid-19 turut memberi dampak terhadap operasional produksi pakan ikan pada industri besar. Pelayanan yang lebih efisien terkait penerbitan SKT impor bahan baku pakan diharapkan akan memperlancar akses impor bahan baku yang memang harus dilakukan. (Handi)