Scroll untuk baca artikel
Nasional

Karbon Biru RI Bisa Serap 10 Juta Ton CO2 per Tahun, KKP Gaspol Siapkan “Tambang Hijau” dari Laut

×

Karbon Biru RI Bisa Serap 10 Juta Ton CO2 per Tahun, KKP Gaspol Siapkan “Tambang Hijau” dari Laut

Sebarkan artikel ini
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono

JAKARTA – Pemerintah mulai serius menggarap “harta karun” baru yang selama ini tersembunyi di pesisir: karbon biru. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan ekosistem mangrove dan padang lamun Indonesia mampu menyerap hingga 10 juta ton CO2 ekuivalen per tahun angka yang bukan hanya penting bagi lingkungan, tapi juga bernilai ekonomi tinggi di era perdagangan karbon.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa potensi besar ini sedang dipersiapkan secara sistematis, mulai dari regulasi hingga implementasi proyek di lapangan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“KKP fokus pada tiga pilar utama: regulasi, penguatan data, dan pipeline project sebagai implementasi nyata,” ujarnya dalam rapat kerja bersama DPR, Selasa (14/4/2026).

BACA JUGA :  Didampingi 26 Pengacara, Yusuf Blegur Beri Klarifikasi di Polres Depok

Dari total potensi 10 juta ton CO2 per tahun, kontribusi terbesar berasal dari ekosistem mangrove seluas hampir 1 juta hektare yang diproyeksikan mampu menyerap 6,36 juta ton CO2. Sementara padang lamun seluas lebih dari 660 ribu hektare menyumbang sekitar 3,78 juta ton CO2.

Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pemain kunci dalam upaya global menekan emisi karbon berbasis alam (nature-based solutions).

Namun, KKP menyadari potensi besar ini tidak bisa langsung diuangkan tanpa sistem yang kuat. Karena itu, pemerintah tengah menyusun regulasi teknis turunan dari Perpres Nomor 110 Tahun 2025 sebagai fondasi perdagangan karbon nasional.

BACA JUGA :  Resmi, KKP Larang Ekspor Benur untuk Majukan Budidaya Lobster

Karbon biru bukan sekadar isu lingkungan. Ia telah berubah menjadi instrumen ekonomi baru melalui skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Artinya, setiap ton karbon yang diserap bisa dikonversi menjadi nilai finansial melalui perdagangan karbon, baik di dalam negeri maupun internasional.

Untuk itu, KKP menyiapkan sistem yang terintegrasi, mulai dari legalitas ruang laut (PKKPRL), pencatatan dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), hingga pengawasan ketat agar tidak terjadi klaim ganda.

“Setiap proyek wajib tercatat dan memiliki legalitas. Ini penting untuk menjaga kedaulatan data karbon Indonesia,” tegas Trenggono.

BACA JUGA :  Jalin Kerja Sama Riset Sosial Ekonomi Kelautan Perikanan

Selain itu, pemerintah juga mulai menyiapkan proyek percontohan (pilot project), termasuk restorasi mangrove dan program pengurangan emisi di sektor perikanan.

Meski menjanjikan, DPR mengingatkan agar ambisi perdagangan karbon tidak mengorbankan kepentingan nasional. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menekankan pentingnya menjaga kedaulatan Indonesia dalam skema perdagangan karbon global.

“Jangan sampai target NDC kita justru terganggu atau merugikan kepentingan nasional,” ujarnya.

Karbon biru kini menjadi ironi sekaligus peluang ekosistem yang dulu dianggap sekadar pelengkap kini berubah menjadi “tambang hijau” bernilai tinggi.***