Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Ranmor di Areal Persawahan Pekon Kedaloman

×

Polisi Bekuk Pelaku Ranmor di Areal Persawahan Pekon Kedaloman

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Pria 34 Tahun, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dibekuk Polsek Talang Padang Polres Tanggamus, Lampung, Sabtu (20/6/20)

Pelaku diketahui bernama Hermawan warga Pekon Sinar Harapan, Kecamatan Talang Padang. Ia merupakan residivis kasus yang sama dan keluar dari penjara tahun 2019 lalu, sebab melakukan Curanmor di Kabupaten Lampung Selatan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan tanggal 15 Januari 2020 atas nama korbannya Zepri Irdiansyah (43) warga Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya, dini hari kemarin Sabtu (20/6/20) pukul 02.00 Wib,” ungkap Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Minggu (20/6/20).

BACA JUGA :  Gerebek Arena Judi di Pringsewu, Polisi Ringkus Delapan Orang

Lanjutnya, dari tangan tersangka yang merupakan residivis tahun 2019 dalam perkara Curanmor di Lampung Selatan itu juga turut diamankan sepeda motor Yamaha Vega-R Nopol BE 6656 W warna merah yang disembunyikan di rumah kerabatnya.

“Sepeda motor curian tersebut disembunyikan di rumah kerabatnya di Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pencurian motor tersebut dilakukan tersangka pada Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekitar jam 10.00 Wib, di persawahan Pekon Kedaloman, Gunung Alip, Tanggamus.

Bermula korban pergi ke sawah sekitar pukul 07.00 Wib, mengendarai sepeda motor Yamaha Vega-R BE 6656 W, lantas memarkirkan sepeda motor disamping gubuk dengan dikunci stang.

Lalu, korban juga meletakan dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan STNK, SIM, KTP dan uang tunai Rp. 400 ribu ke dalam jok motornya serta meletakan celana jeans pendek di gubuk tersebut di dalamnya terdapat kunci motor.

BACA JUGA :  Minim Perhatian, Begini Perjuangan Guru PAUD di Pekon Banyu Urip

Setelah meletakan motor dan barang-barang tersebut, korban pergi kesawah yang berjarak 60 meter dari gubuk.

Lantas sekitar pukul 10.00 Wib, korban melihat seseorang tidak dikenal membawa kabur motornya dan korban sempat melakukan pengejaran, namun tidak terkejar.

“Atas kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan ke Polsek Talang Padang, sebab korban mengalami kerugian sepeda motor senilai Rp7 juta, surat berharga dan uang tunai Rp400 ribu,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara, berdasarkan keterangan tersangka Hermawan, sebelum melakukan pencurian ia memang mencari sasaran motor yang kunci tergantung atau kuncinya disekitar motor. Sehingga ketika korban mengendarai motor ia memperhatikan, mendekati dan mencari kunci motor tersebut.

BACA JUGA :  Kisah Pilu Wanita Asal Jakarta di Perkosa dan Disekap di Lampung Tengah

“Sengaja datang ke lokasi, awalnga naik ojek dan berjalan-jalan kaki di persawahan. Setelah menemukan kuncinya baru saya bawa kabur,” kata tersangka dihadapan penyidik.

Disinggung, kenapa sasaran pencurian motor di pesawahan. Tersangka mengaku trauma jika menggunakan kunci T sebab pernah ditangkap di Lampung Selatan dan baru bebas tahun 2019.

“Ya sengaja cari yang ada kuncinya atau yang gampang. Saya trauma kalo pake kunci T,” pungkasnya. (*/SMN)