BANDAR LAMPUNG – Pelarian pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menggelapkan puluhan ton kopi milik petani dan pengepul di Lampung akhirnya berakhir. Setelah berbulan-bulan diburu, keduanya ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kedua tersangka berinisial HS dan HA diamankan Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung di sebuah rumah kos di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pada Rabu (10/6/2026).
Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha kopi asal Lampung, Joni Hartono, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa perkara bermula dari transaksi jual beli kopi pada Desember 2025. Saat itu, HS memesan kopi dalam jumlah besar kepada korban.
Percaya dengan permintaan tersebut, korban kemudian membeli kopi dari para petani dan pengepul untuk memenuhi pesanan. Sebanyak tiga kendaraan dikerahkan untuk mengangkut komoditas tersebut, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20 ton kopi.
“Korban mengirimkan kopi sesuai pesanan tersangka. Setelah barang diterima, tersangka mengaku kopi telah masuk ke gudang pembeli,” kata Yuni.
Namun, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan. Bahkan hingga beberapa hari setelah pengiriman, korban tidak menerima sepeser pun uang hasil penjualan kopi tersebut.
Saat ditagih, tersangka terus menghindar dan memberikan berbagai alasan. Belakangan, tersangka mengakui uang hasil penjualan kopi telah digunakan untuk kepentingan lain.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua tersangka berada di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Tim yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pasutri tersebut tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo.
“Kedua tersangka langsung dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yuni.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, HS dan HA dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara. ***













