BANDUNG – Politik memang sering menghadirkan plot yang lebih dramatis daripada sinetron prime time. Ketika publik berharap para pejabat sibuk memikirkan kesejahteraan rakyat, justru yang muncul adalah kabar dugaan korupsi tunjangan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Tak sendirian, Syaefudin ditemani dua nama lain dalam pusaran perkara tersebut, yakni AF yang menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu serta IM yang pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD pada periode 2021-2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa dua tersangka, yakni AF dan IM. Sementara Syaefudin belum memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan dan telah menyampaikan surat keterangan sakit kepada tim penyidik.
Namun, sakit atau tidak, proses hukum tetap berjalan. Penyidik kini fokus mengusut dugaan penyimpangan anggaran yang menurut hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp18 miliar.
Jumlah tersebut tentu bukan angka kecil. Nilainya cukup untuk membangun berbagai fasilitas publik, memperbaiki infrastruktur desa, hingga membantu ribuan warga yang membutuhkan. Karena itu, kasus ini langsung menjadi perhatian publik Jawa Barat, khususnya masyarakat Indramayu.
Yang membuat perkara ini semakin menyita perhatian adalah posisi Syaefudin saat dugaan korupsi itu terjadi. Ia diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu sebelum akhirnya terpilih menjadi Wakil Bupati mendampingi Lucky Hakim pada Pilkada 2024 dan resmi dilantik pada 20 Februari 2025.
Karier politik Syaefudin sendiri terbilang panjang. Lahir di Indramayu pada 6 Juli 1968, ia memulai perjalanan politik dari bawah. Pada tahun 2001, ia sempat maju dalam pemilihan kepala desa, namun gagal meraih kemenangan.
Kegagalan itu tidak menghentikan langkahnya. Tiga tahun kemudian ia berhasil masuk DPRD Indramayu dan terus memenangkan pemilu legislatif selama tiga periode berturut-turut sejak 2004. Dari anggota dewan biasa, ia naik menjadi Ketua Fraksi hingga akhirnya menduduki kursi Ketua DPRD Indramayu.
Dalam dunia politik, perjalanan tersebut kerap disebut sebagai kisah sukses. Namun kini, perjalanan panjang itu menghadapi ujian besar setelah namanya tercantum dalam daftar tersangka kasus korupsi.
Ironi politik pun tak bisa dihindari. Jabatan yang semestinya menjadi sarana pengabdian kepada masyarakat justru berubah menjadi pintu masuk penyelidikan hukum. Publik tentu berharap kasus ini dibuka secara terang-benderang agar tidak menyisakan tanda tanya.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan drama politik. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, transparansi penggunaan anggaran, dan jaminan bahwa uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk mempertebal kenyamanan para pemegang jabatan.
Kini, sorotan tertuju kepada Kejati Jawa Barat untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan. Sementara bagi Syaefudin, perjalanan politik yang pernah menanjak hingga kursi Wakil Bupati kini memasuki babak yang jauh lebih berat: menghadapi proses hukum dan mempertanggungjawabkan segala yang dipersoalkan penyidik.
Karena dalam politik, jabatan bisa diraih melalui pemilihan. Tetapi kepercayaan publik hanya bisa dipertahankan melalui integritas.***













