Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Sidak Pasar Kranji, Komisi II DPRD Sebut Progres Proyek Fisik Diangka 24 Persen

×

Sidak Pasar Kranji, Komisi II DPRD Sebut Progres Proyek Fisik Diangka 24 Persen

Sebarkan artikel ini
Foto - Suasana Revitalisasi Pasar Baru di Bekasi Barat - dok.

KOTA BEKASI – Jika pembangunan Pasar Kranji Baru diibaratkan perlombaan lari, maka hingga pertengahan 2026 ini proyek tersebut tampaknya masih sibuk mengikat tali sepatu. Sementara para pedagang dan masyarakat sudah lama berdiri di garis finis menunggu kepastian.

Kondisi itulah yang mendorong Komisi II DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Pasar Kranji Baru, Rabu (10/6/2026). Sidak tersebut bukan sekadar kunjungan seremonial atau sesi foto-foto berlatar bangunan setengah jadi, melainkan bentuk pengawasan terhadap proyek revitalisasi yang hingga kini masih jauh dari kata selesai.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam sidak tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi,Evi Mafriningsianti, secara tegas meminta pengembang, PT ABB, untuk segera menuntaskan pembangunan sesuai adendum yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Bekasi.

Pasalnya, proyek yang digadang-gadang menjadi pusat aktivitas ekonomi warga itu kini justru lebih sering menjadi bahan perbincangan soal keterlambatan dibanding soal manfaat yang akan dirasakan masyarakat.

BACA JUGA :  Kerugian Capai Ratusan Juta, Korban Dugaan Penipuan Arisan Online di Kota Bekasi Resmi Lapor Polisi

“Kami meminta PT ABB untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Kranji sesuai dengan adendum yang telah disepakati dengan Pemerintah Kota Bekasi. Jangan sampai pembangunan ini mangkrak tanpa progres yang jelas,” tegas Evi.

Pernyataan tersebut tentu bukan tanpa alasan. Sebab, proyek revitalisasi Pasar Kranji sudah terlalu lama berada dalam fase “akan segera selesai”, sebuah kalimat yang terdengar akrab di telinga masyarakat setiap kali proyek bermasalah mulai dipertanyakan.

Menurut Evi, pengawasan terhadap pembangunan Pasar Kranji merupakan bagian dari tugas dan fungsi Komisi II DPRD yang menjadi mitra kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

Namun yang menjadi sorotan utama bukan sekadar proses pengawasannya, melainkan fakta bahwa capaian pembangunan masih sangat jauh dari harapan. Berdasarkan data pemerintah pada Maret 2026, progres fisik proyek baru menyentuh angka sekitar 24 persen.

BACA JUGA :  Tanggapi Aksi Demo, DPRD & Pemkot Bekasi Janji Evaluasi Tunjangan Fantastis

Angka tersebut tentu mengundang tanda tanya besar. Sebab ketika kalender terus bergerak menuju akhir tahun, perkembangan proyek justru tampak berjalan dengan kecepatan yang sulit membuat masyarakat optimistis.

“Dengan melihat target fisik di pertengahan tahun 2026 yang masih cukup jauh, tentu ini menjadi perhatian serius. Progres pembangunan yang dihitung pemerintah pada Maret lalu baru sekitar 24 persen,” jelas Evi.

Bagi para pedagang, keterlambatan ini bukan sekadar persoalan angka dalam laporan proyek. Ada aktivitas ekonomi yang tertunda, ada harapan yang menggantung, dan ada kepastian usaha yang hingga kini masih menunggu realisasi.

Karena itu, Komisi II DPRD menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkala agar proyek tidak berubah menjadi monumen kegagalan revitalisasi yang hanya menyisakan papan proyek dan janji penyelesaian.

“Pembangunan pasar ini harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut kepentingan masyarakat dan roda perekonomian warga. Kami akan terus melakukan pengawasan agar proyek ini dapat diselesaikan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bekasi,” ujar Evi.

Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian publik adalah fakta bahwa carut-marut pembangunan Pasar Kranji bukan lagi sekadar bahan diskusi di tingkat lokal.

Belum lama ini, kelompok masyarakat yang tergabung dalam RWP bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan secara resmi melaporkan persoalan revitalisasi Pasar Kranji ke Kejaksaan Agung RI.

Laporan tersebut bahkan bukan yang pertama. Proyek ini tercatat sudah beberapa kali dilaporkan kepada berbagai Aparat Penegak Hukum (APH), menunjukkan bahwa persoalan yang muncul tidak lagi dipandang sebagai keterlambatan biasa, melainkan telah memicu kecurigaan dan pertanyaan publik yang semakin luas.***