KOTA BEKASI – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret seorang pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi memasuki babak yang membuat publik mengernyitkan dahi. Pemeriksaan internal sudah tuntas, rekomendasi sanksi disiplin sudah diserahkan, namun hingga kini hukuman bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan belum juga dijatuhkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan sederhana yang terus bergema di ruang publik: jika pemeriksaan sudah selesai, lalu apa lagi yang sedang ditunggu?
Inspektorat Kota Bekasi memastikan seluruh tahapan investigasi telah rampung. Hasil pemeriksaan bahkan sudah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi sebagai instansi yang memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin ASN.
Irban Investigasi Inspektorat Kota Bekasi, Yunan Albaehaqi, menegaskan bahwa tugas lembaganya telah selesai. Seluruh fakta, hasil pemeriksaan, hingga rekomendasi tindak lanjut telah dikirimkan kepada pihak yang berwenang.
“Seluruh hasil pemeriksaan sudah kami serahkan. Tindak lanjutnya kini berada di BKPSDM untuk menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan,” ujar Yunan.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa bola kini sepenuhnya berada di tangan BKPSDM. Bahkan, menurut Yunan, arahan dari Wali Kota Bekasi juga telah mengarah pada pemberian sanksi disiplin terhadap pejabat yang diperiksa.
Dengan kata lain, berkas sudah lengkap, rekomendasi sudah ada, dan pemeriksaan sudah selesai. Namun keputusan disiplin masih belum juga terlihat di permukaan.
Ketika Berkas Sudah Sampai, Tapi Tujuan Belum Tercapai
Situasi ini ibarat kereta yang sudah tiba di stasiun akhir, tetapi penumpangnya masih diminta menunggu di dalam gerbong tanpa penjelasan kapan pintu akan dibuka.
Inspektorat mengaku tidak lagi memiliki pekerjaan tambahan dalam perkara tersebut. Karena itu, muncul pertanyaan yang cukup wajar: mengapa sanksi belum juga diputuskan?
Di sisi lain, BKPSDM Kota Bekasi memiliki pandangan berbeda. Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono, menyatakan pihaknya masih mencermati perkembangan proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.
BKPSDM juga telah meminta klarifikasi kepada pejabat yang bersangkutan. Namun sampai saat ini, status jabatan yang diemban belum mengalami perubahan. Pejabat tersebut masih aktif menjalankan tugas sebagai kepala bidang.
Menunggu Putusan Pengadilan atau Menegakkan Disiplin ASN?
Di sinilah letak perdebatan yang menarik perhatian publik.
Regulasi kepegawaian sebenarnya memberikan ruang yang cukup jelas bagi pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan internal. Artinya, proses disiplin ASN tidak selalu harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran disiplin dapat ditindak melalui mekanisme administratif setelah dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Bentuk hukumannya pun berjenjang, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai penyelesaian disiplin ASN sejatinya dapat berjalan paralel dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Publik Menunggu Ketegasan Pemkot Bekasi
Kini sorotan publik tertuju pada BKPSDM Kota Bekasi. Masyarakat menanti apakah rekomendasi yang sudah disusun dan pemeriksaan yang telah diselesaikan akan benar-benar berujung pada tindakan konkret atau justru berlarut-larut tanpa kepastian.
Kasus ini tidak lagi sekadar soal dugaan pungli semata. Yang sedang diuji adalah konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin ASN serta keberanian birokrasi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan aparat pengawas internal.
Jika seluruh proses pemeriksaan telah selesai namun keputusan terus tertunda, publik tentu berhak bertanya: apakah yang masih dicari adalah bukti tambahan, atau justru keberanian untuk mengambil keputusan?
Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan BKPSDM Kota Bekasi. Dan semakin lama keputusan tertunda, semakin besar pula tanda tanya yang menggantung di mata masyarakat.













