Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Tanah Rp50 Miliar Terbongkar, Nama Bupati Tanggamus Terseret Laporan Penipuan di Bareskrim

×

Kasus Tanah Rp50 Miliar Terbongkar, Nama Bupati Tanggamus Terseret Laporan Penipuan di Bareskrim

Sebarkan artikel ini
Foto: Pengusaha asal Papua, John resmi melaporkan Mohammad Saleh Asnawi bersama Soni Laberta ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 November 2025, (foto_ilustrasi)

TANGERANG – Nama Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, terseret dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan bernilai fantastis yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, yang mengaku menjadi korban dalam transaksi penjualan lahan seluas 2,4 hektare di Kabupaten Tangerang, Banten. Tak tanggung-tanggung, nilai transaksi yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar Rp50 miliar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Melalui kuasa hukumnya, Agus Suprijatna, John resmi melaporkan Mohammad Saleh Asnawi bersama Soni Laberta ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 November 2025.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan Pasal 372 KUHP.

Sebagaimana dilansir Wawai News, kasus ini bermula pada Agustus 2023 ketika John berupaya menjual lahan miliknya yang berada di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang kepada PT Paramount Land. Karena tidak memiliki akses langsung ke perusahaan pengembang tersebut, John kemudian diperkenalkan kepada Soni Laberta.

BACA JUGA :  SDN 1 Tanjung Raja “Ditinggalkan” Sejak 2007, Bangunan Nyaris Ambruk Tanpa Sentuhan Bantuan

Menurut John, dalam pertemuan-pertemuan berikutnya, Soni mengaku sebagai keponakan Mohammad Saleh Asnawi dan menawarkan bantuan untuk mengurus seluruh dokumen pertanahan sekaligus menjembatani proses penjualan lahan.

Kesepakatan pun dibuat di hadapan notaris. Dalam perjanjian tersebut, Soni disebut bertindak sebagai investor yang menanggung biaya operasional, pengurusan sertifikat hingga pembelian lahan dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Hasil penjualan disepakati dibagi dengan komposisi 75 persen untuk John dan 25 persen untuk Soni.

Namun, menurut John, kesepakatan awal itu tidak pernah dijalankan sebagaimana mestinya. Ia mengaku kemudian diarahkan untuk menandatangani perjanjian baru dengan skema pembagian yang berbeda.

Puncak persoalan terjadi pada 27 Desember 2023 saat proses penandatanganan akta transaksi di sebuah kantor notaris di Tangerang. John mengaku diyakinkan untuk menandatangani dokumen transaksi setelah diperlihatkan sejumlah uang tunai yang disebut sebagai bagian dari pembayaran.

BACA JUGA :  Koalisi 'Jalan Lurus Perubahan' untuk Pemenangan Paslon MSA-Suranto Dikukuhkan

“Setelah dokumen ditandatangani, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah saya terima,” kata John sebagaimana dikutip Wawai News, Senin (15/6/2026).

Merasa ada yang janggal, lanjut John, kemudian ia mendatangi PT Paramount Land untuk mencari kejelasan. Dari informasi yang diperolehnya, perusahaan disebut telah menyelesaikan kewajiban pembayaran atas transaksi lahan tersebut.

Bahkan, John mengaku diperlihatkan bukti penerimaan dana yang nilainya mencapai sekitar Rp50 miliar.

“Dari informasi yang saya dapatkan, pembayaran dari pembeli sudah dilakukan. Bahkan ada bukti penerimaan dana yang ditunjukkan kepada saya,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, John juga mengaku sempat menerima cek senilai Rp2 miliar dari pihak yang dilaporkannya. Namun saat hendak dicairkan, cek tersebut ditolak bank karena saldo rekening disebut tidak mencukupi.

BACA JUGA :  Kadis KPTPH dan PUPR Tanggamus Dilantik, Saleh: Tinggalkan Stigma Lama Bahwa PNS Hanya ‘Pagi Nunggu Sore'

Merasa mengalami kerugian besar, John meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait.

“Kami berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan. Semua pihak yang terkait perlu diperiksa agar perkara ini menjadi terang dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum pelapor, Agus Suprijatna, juga mendesak Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Mohammad Saleh Asnawi maupun Soni Laberta belum berhas dikonfirmasi terkait laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kedua pihak untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan atas tuduhan tersebut. ***