Lampung

Geledah Kantor Bupati Lamsel, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

×

Geledah Kantor Bupati Lamsel, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Sebarkan artikel ini
Perkara Korupsi Fee Proyek di Lampura Terus Dikembangkan
Perkara korupsi fee proyek Pemkab Lampung Utara (Lampura) masih terus dikembangkan oleh KPK.

LAMSEL – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen-dokumen dari penggeledahan di Kantor Bupati Lampung Selatan dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan, Senin.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti dengan kegiatan penggeledahan pada beberapa tempat di Lampung Selatan, yakni Kantor Bupati Lampung Selatan dan Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini, dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari Dewas KPK,” ujar Ali.

BACA JUGA :  Proyeksi Anggaran Tak Tercapai, Hutang Proyek Pemkab Tanggamus Nyaris Tembus Angka Rp100 Miliar

Penggeledahan itu, kata dia, dilakukan dalam penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan.

“Sebelumnya KPK telah pula menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya Zainudin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan) dan kawan-kawan,” ujar Ali.

Ia mengatakan lembaganya saat ini belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus di Lampung Selatan tersebut.

“Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” ujar Ali.

Sebelumnya, Zainudin Hasan yang juga adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA :  IJS Sayangkan Pemberitaan Miring yang Terus Membawa Nama 'Jabung'

Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.

Zainudin juga sempat mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak sehingga Zainudin tetap divonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.(ant)