Hukum & Kriminal

Tiga Warga Natar Diamankan Terkait Narkoba

×

Tiga Warga Natar Diamankan Terkait Narkoba

Sebarkan artikel ini

LAMSEL – Satresnatkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengungkap kasus Narkoba golongan I jenis sabu-sabu, di Kecamatan Natar.

Kali ini, polisi berhasil meringkus tiga tersangka yang diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu, di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Selasa (8/9/2020) kemarin.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketiga tersangka itu masing-masing, Nanang Syaifulloh (34), Pasha Kurniawan (35) warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar. Selain kedua pemuda tersebut, petugas juga memborgol Widi Riono (45) yang merupakan Ketua RT 006/004 Dusun Tegal Bungur, Desa Banjar Negeri.

Mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Resnarkoba Polres Lamsel, AKP Abadi menjelaskan, penangkapan tiga tersangka itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa rumah milik tersangka Nanang Syaifulloh kerap dijadikan tempat transaksi dan pemakaian narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA :  Polres Lamsel, Imbau Perayaan Idulfitri Tak Ada Takbir Keliling

“Berdasarkan informasi tersebut, saya dan anggota Resnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan di rumah tersebut. Alhasil, didapati adanya tiga laki-laki yang tengah berada di kamar,” ujarnya, Rabu (9/9/2020).

Ia melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka, ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal diduga sabu, 1 buah pipa kaca/pirek berisikan kristal yang diduga sabu dan 1 buah sedotan bening ujung lancip/sekop yang dibungkus kertas tisu warna putih.

“Kami juga mendapati barang bukti berupa 1 buah korek api gas yang disimpan di saku kanan celana Nanang Saifulloh. Kami juga menemuka satu bundel plastik clip warna bening dan satu unit timbangan digital didalam tas selempang milik Nanang,” Bebernya.

BACA JUGA :  Curi 20 Karung Gabah Kering, Warga Ketapang Ditangkap Polisi

AKP Abadi menegaskan, ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti yang ditemukan saat ini telah diamankan di Mapolres Lamsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tindakan kepolisian yakni membuat Laporan Polisi, menyita dan menyimpan barang bukti. Menangkap dan menempatkan tersangka di Rutan Polres Lampung Selatan,” Tutupnya. (En)