Scroll untuk baca artikel
Lampung

“Jangan Injak Pi’il Kami!” Kasus Kematian JI Memanas, Solidaritas Warga Jabung Perantauan Menguat

×

“Jangan Injak Pi’il Kami!” Kasus Kematian JI Memanas, Solidaritas Warga Jabung Perantauan Menguat

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi

LAMPUNG – Kasus kematian Joni Iskandar pasca penangkapan oleh aparat Polresta Bandar Lampung terus bergulir dan kini memasuki babak yang lebih serius. Tidak hanya jalur hukum yang ditempuh keluarga, gelombang solidaritas masyarakat Lampung, khususnya warga Jabung dan perantau Lampung di berbagai daerah, mulai menguat.

Sorotan tajam datang dari Sawaluyo, S.H., M.H., Sekretaris PD F SP TSK KSPSI Provinsi Banten sekaligus kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar. Putra asli Way Jepara, Lampung Timur itu secara terbuka mengecam dugaan perlakuan aparat yang menurutnya tidak hanya menyentuh aspek hukum dan hak asasi manusia, tetapi juga telah melukai nilai kehormatan masyarakat Lampung yang dikenal dengan falsafah Piil Pesenggiri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami mendukung penuh upaya aparat memberantas kejahatan, termasuk begal. Tetapi penegakan hukum tidak boleh kehilangan akal sehat dan kemanusiaan. Jangan seseorang dibawa dari rumah dalam keadaan sehat, lalu beberapa jam kemudian keluarga menerima kabar bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia,” tegas Sawaluyo dalam keterangannya di Kantor DPD KSPSI Provinsi Banten, sebagaimana diterima Wawai News, Kamis (11/6/2026).

BACA JUGA :  Peduli Penghijauan, Polda Lampung Tanam Mangrove di Pulau Rimau

Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Joni Iskandar.

“Masuk akalkah satu orang melawan puluhan petugas saat dijemput dari kediamannya sendiri? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka dan profesional,” ujarnya.

Piil Pesenggiri dan Luka Kehormatan Masyarakat Lampung

Bagi masyarakat Lampung, persoalan ini disebut tidak lagi semata-mata menyangkut satu individu.

Sawaluyo menegaskan, peristiwa tersebut telah menyentuh nilai yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Lampung, yakni Piil Pesenggiri, falsafah hidup yang menempatkan kehormatan, harga diri, dan martabat sebagai prinsip utama.

“Jangan pernah meremehkan atau menginjak piil kami. Bagi masyarakat Lampung, itu bukan sekadar tradisi, tetapi kehormatan yang dijaga turun-temurun. Jika benar terjadi pelanggaran hukum dan kemanusiaan, maka ini bukan hanya luka bagi keluarga, tetapi juga bagi harga diri masyarakat Lampung,” katanya.

Pernyataan tersebut mencerminkan meningkatnya sensitivitas publik terhadap kasus yang dinilai telah menimbulkan banyak pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban tuntas.

Somasi Bongkar Dugaan Kejanggalan

Sebelumnya, keluarga almarhum melalui tim kuasa hukum telah melayangkan somasi resmi kepada Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, dan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

BACA JUGA :  Wanita Open BO Tewas Dibunuh Pria Asal Adirejo, Kesal Ditolak Melanjutkan Hubungan Intim

Dalam somasi tersebut, keluarga menguraikan sejumlah dugaan kejanggalan yang mereka nilai perlu mendapat perhatian serius.

Mulai dari proses penangkapan yang disebut tidak disertai surat perintah yang diperlihatkan kepada keluarga, dugaan penggunaan kekerasan saat penangkapan, hingga kondisi jenazah yang menurut keluarga menunjukkan sejumlah luka yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Salah satu poin yang paling menjadi sorotan adalah adanya dugaan ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen Berita Acara Penyerahan Jenazah (BAPJ).

Menurut tim kuasa hukum, dokumen tersebut memuat tanggal 25 Desember 2025, sementara peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada Juni 2026.

Jika benar terjadi kekeliruan administratif tersebut, maka publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana dokumen resmi yang berkaitan dengan perkara serius dapat memuat data yang tidak sesuai.

Dalam dunia birokrasi, kesalahan tanggal mungkin terlihat sederhana. Namun dalam perkara hukum yang menyangkut nyawa manusia, satu angka yang keliru bisa memunculkan seribu pertanyaan.

Keluarga memastikan langkah hukum tidak akan berhenti pada somasi.

Sawaluyo menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan laporan ke sejumlah lembaga negara, mulai dari Komnas HAM, Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri hingga aksi penyampaian aspirasi ke Mabes Polri.

BACA JUGA :  Surat Terbuka untuk Wali Kota Eva Dwiana: “Bandar Lampung Banjir Utang, Kok Malah Jadi Sinterklas?”

Menurutnya, seluruh langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara independen dan objektif.

“Kami ingin kasus ini diperiksa secara terbuka dan profesional. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Selain itu, keluarga juga meminta evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.

Kasus Joni Iskandar kini menjadi perhatian luas karena menyentuh dua isu sekaligus yakni penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Di satu sisi, masyarakat mendukung langkah aparat dalam memberantas kejahatan. Namun di sisi lain, publik juga berharap setiap tindakan penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan menghormati hak-hak warga negara yang berkeadilan. Sebab dalam negara hukum, keberhasilan memberantas kejahatan tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap.

Tetapi juga dari kemampuan aparat menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat.

“Ketika sebuah kematian memunculkan terlalu banyak pertanyaan, yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi. Melainkan fakta yang dapat diuji, dipertanggungjawabkan, dan diterima oleh rasa keadilan masyarakat,”ungkap Sawal.