TANGGAMUS – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, ditangkap Polisi terkait dugaan penyalahgunaan Narkoba, Selasa malam (13/10/2020).
Oknum ASN tersebut diketahui berinisial PM (38) diamankan Satres Narkoba Polres Tanggamus di salah satu rumah, Perumahan Griya Abdi Negara. Terduga PM sendiri diketahui menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Kesbangpol Tanggamus.
Kasatresnarkoba AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan, pihaknya mengamankan terduga P guna dilakukan penyelidikan sebab berdasarkan informasi masyarakat ia sering menyalahgunakan Sabu di rumahnya.
“Kita baru melakukan pengamanan. berdasarkan informasi masyarakat bahwa tempat atau rumah terduga digunakan sebagai tempat menyalahgunakan Sabu,” kata AKP I Made Indra Wijaya dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu (14/10/20).
“Anggota bergerak berdasarkan laporan informasi tersebut dan kita baru amankan seorang berinisial PM,” ungkap AKP I Made Indra Wijaya.
Kasat menegaskan bahwa pihaknya hanya mengamankan 1 orang, tidak seperti informasi beredar yang menyebut bahwa ada penangkapan 3 orang.
“Yang kami amankan hanya 1 orang, tidak seperti beredar yang menyebut 3 orang,” tegasnya.
Dari rumah terduga PM, polisi mengamankan barang bukti sisa pakai sabu dan alat hisap, juga langsung melakukan pemeriksaan urine kepada PM dan hasilnya positif.
“Tersangka juga mengakui jika terakhir mengkonsumsi sabu pada hari Senin (12/10/2020) di rumahnya,” terangnya.
Menurut Kasat, dari pengakuan PM diketahui jika PM sudah mengenal dan menggunakan sabu itu selama setahun.
“Untuk kepentingan penyelidikan saat ini PM ditahan di sel tahanan Polres Tanggamus,” pungkasnya. (SMN)