LAMPUNG – Pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak di wilayah Provinsi Lampung pelaksanaanya dijadwalkan minggu depan. Pelantikan akan dilakukan secara virtual untuk menghindari terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
“Pemerintah Provinsi Lampung segera mengadakan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih dan telah memiliki ketetapan MK. Pelantikan dijadwalkan pekan depan,”ungkap Fahrizal Darminto Sekdaprov Lampung, Kamis (18/2/2021).
Dikatakan pelantikan akan dilakukan secara virtual sesuai dengan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 131/966/OTDA tentang Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota melalui media teleconference dan/atau video conference yang langsung ditandatangani oleh Direkrur Jenderal Otonomi Daerah, Akhmal Malik, tertanggal 15 Februari 2021.
Gubernur melantik secara daring tanpa ada tatap muka, semua berada di tempat masing-masing. Namun demikian untuk rohaniawan tetap berada langsung dengan kepada daerah terpilih untuk mengambil sumpah jabatan mereka sehingga pelantikan sah dilakukan.
“Rohaniawan nya, saksi-saksi dan juga sudah ada berita acaranya termasuk berpakaian lengkap, yang beda hanya tatacara mengambil sumpahnya secara daring, kita sudah mendapat arahan itu. Jadi nanti akan kita undang kabupaten/kota setempat supaya standarnya sama atau supaya tidak salah,” ucapnya.
Ia melanjutkan untuk yang masih mengalami sengketa bukan kewenangan dan tanggungjawab pemerintah Provinsi Lampung. “Kalau masih ada sengketa bukan kewenangan Pemprov Lampung yang menangani, tapi kalau daerah-daerah yang sudah selesai sudah clear sudah ada surat keputusan (SK) nya, itu baru tugasnya Pemprov untuk melantik mereka,” kata dia.
Berdasarkan surat tersebut pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih akan dolakukan 25 atau 26 Februari 2021, pekan depan.