TANGGAMUS – Akhirnya persoalan penahanan ijazah alumni oleh SMK Negeri 1 Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, secara resmi telah dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung oleh orang tua murid.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung secara resmi menerima laporan orang tua siswa alumni SMK Negeri 1 Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus yang terdaftar dalam nomor arsip 0041/LM/III/2021/BDL.
Laporan orang tua siswa alumni terkait perihal dugaan maladministrasi penyalahgunaan wewenang oleh pihak SMK Negeri 1 Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus dalam bentuk penahanan ijazah siswa alumni di sekolah tersebut.
Salah satu siswa alumni SMK Negeri 1 Kotaagung Barat yang berinisial (S) menyampaikan bahwa benar telah melapor ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung pada bulan Maret 2021 lalu terkait ijazahnya yang masih ditahan oleh pihak sekolah.
“Karena ijazah saya ditahan oleh pihak sekolah maka saya melaporkan pihak sekolah ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung pada bulan Maret lalu, pas di bukanya posko pengaduan melalui online kemaren, untuk hari dan tanggalnya saya dah lupa, yang pasti saya udah melapor melalui online” kata (S). Rabu (7/4/21).
(S) mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima surat pemberitahuan dari pihak Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung yang menyatakan bahwa laporannya telah resmi diterima dan masuk dalam tahap pemeriksaan substantif oleh Keasistenan pemeriksaan.
“Benar bahwa tadi siang saya menerima surat dari Ombudsman Perwakilan Lampung dan surat itu saya terima melalui POS, perihal bahwa laporan saya sudah diterima oleh bagian verifikasi aduan Ombudsman” pungkasnya