Scroll untuk baca artikel
OPINI

Syarat Retroaktif dan Ex Tunc pada Kasus Ijazah Gibran

×

Syarat Retroaktif dan Ex Tunc pada Kasus Ijazah Gibran

Sebarkan artikel ini
Gibran Rakabuming Raka, (foto_ss)
Foto Gibran Raka Buming Raka

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

WAWAINEWS – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah putusan tersebut berlaku surut (ex tunc), sehingga surat yang diterbitkan pada 2019 dianggap tidak pernah sah sejak awal?

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Retroaktif berarti pemberlakuan suatu ketentuan atau akibat hukum terhadap peristiwa yang terjadi sebelum ketentuan atau putusan itu ditetapkan. Dalam hukum administrasi, ex tunc berarti suatu keputusan dianggap tidak sah sejak tanggal penerbitannya, sehingga akibat hukum yang bersumber darinya dipandang tidak pernah ada. Namun, akibat seperti ini tidak dapat diterapkan secara otomatis.

Dalam hukum administrasi negara, akibat hukum ex tunc tidak dapat diterapkan hanya karena suatu keputusan administrasi kemudian dibatalkan oleh pengadilan. Harus dibedakan antara keputusan yang sejak awal tidak sah dan keputusan yang semula berlaku, tetapi kemudian dibatalkan karena ditemukan cacat hukum tertentu.

BACA JUGA :  Menafsirkan Frasa “Paling Rendah Tamat SMA”

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan pembedaan penting. Pasal 70 mengatur keputusan yang tidak sah, antara lain karena dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang, melampaui kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang.

Akibatnya, keputusan tersebut tidak mengikat sejak ditetapkan dan akibat hukumnya dianggap tidak pernah ada. Inilah dasar yang dapat melahirkan konsekuensi ex tunc.

Sementara itu, Pasal 71 mengatur keputusan yang dapat dibatalkan karena kesalahan prosedur, substansi, atau dasar hukum tertentu. Pembatalan semacam ini tidak serta-merta memiliki konsekuensi yang sama dengan keputusan yang tidak sah sejak awal.

Dalam kasus Gibran, terdapat persoalan yang tidak boleh diabaikan. Surat penyetaraan pendidikan diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan pada saat itu.

Jika kewenangan tersebut dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku pada 2019, maka terdapat dasar untuk mempertanyakan apakah surat tersebut memang sejak awal tidak sah atau hanya dipersoalkan kemudian berdasarkan penilaian hukum yang berbeda.

BACA JUGA :  Demokrasi Pancasila

Hal serupa berlaku terhadap Peraturan KPU yang menjadi dasar persyaratan pencalonan. Sepanjang dibuat oleh lembaga berwenang dan berlaku pada saat proses pencalonan berlangsung, peraturan tersebut menikmati praduga keabsahan (praesumptio iustae causa).

Pembatalan surat penyetaraan tidak otomatis membatalkan PKPU ataupun keputusan KPU yang telah menetapkan pasangan calon dan hasil pemilu.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil. Pasal 28I ayat (1) menjamin hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Ketentuan Pasal 28I memang secara khusus berkaitan dengan hak asasi dan penuntutan, sehingga tidak otomatis berlaku untuk setiap pembatalan keputusan administrasi. Namun, keduanya menegaskan pentingnya kehati-hatian terhadap penerapan akibat hukum yang merugikan secara retroaktif.

Karena itu, frasa “batal demi hukum” dalam amar putusan MA belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh akibat hukum sejak 2019 otomatis dianggap tidak pernah ada. Yang menentukan adalah dasar hukum dan pertimbangan hakim: apakah perkara ini memenuhi unsur Pasal 70 atau masuk kategori Pasal 71.

BACA JUGA :  Pemakzulan Sara Duterte Diseret ke Politik RI, Aktivis 98 Singgung Gibran: “Konstitusi Jangan Jadi Formalitas”

Pada akhirnya, kepastian hukum tidak boleh dikalahkan oleh penafsiran retroaktif yang tidak didasarkan pada alasan hukum yang tegas. Jika keputusan administrasi diterbitkan oleh pejabat berwenang berdasarkan aturan yang berlaku, pembatalan di kemudian hari harus menjelaskan secara cermat mengapa keputusan itu dianggap cacat sejak awal.

Tanpa penjelasan tersebut, penerapan ex tunc berisiko mengabaikan asas kepastian hukum. Mengabaikan perlindungan terhadap tindakan administrasi yang telah dilakukan berdasarkan keputusan yang saat itu dianggap sah.

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Penulis Esai Kebijakan Strategis dan Analis Hukum Independen (Independent Strategic Policy Essayist & Legal Analyst). Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.