KOTA BEKASI –Pengangkatan Muhammad Solikhin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi kembali membuka perdebatan serius tentang integritas tata kelola pemerintahan daerah. Bukan semata persoalan siapa yang memperoleh nilai tertinggi dalam seleksi terbuka, melainkan bagaimana memastikan jabatan strategis birokrasi tidak terseret ke dalam kepentingan hubungan kekeluargaan.
Ketua Umum Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi, menilai pengangkatan Solikhin yang diketahui merupakan adik ipar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto harus diuji secara kritis dari perspektif sistem merit dan potensi konflik kepentingan.
Menurut Mulyadi, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan menunjukkan peringkat hasil seleksi atau kelengkapan administrasi. Sebab, ketika kepala daerah memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang diangkat, muncul pertanyaan mendasar mengenai independensi pengambilan keputusan.
“Pengangkatan Solikhin sebagai Sekda bukanlah sesuatu yang ujug-ujug. Ini bukan batu yang tiba-tiba jatuh dari langit, bukan pula sim salabim atau hocus pocus,” kata Mulyadi.
Ia menegaskan, persoalan ini harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik. Jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang menentukan arah koordinasi pemerintahan, pengelolaan ASN, hingga pelaksanaan kebijakan kepala daerah.
Karena itu, menurutnya, publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan seleksi benar-benar berlangsung independen dan bebas dari pengaruh hubungan pribadi maupun kekeluargaan.
Nilai Tertinggi Bukan Jawaban atas Konflik Kepentingan
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebelumnya menyatakan pengangkatan Solikhin telah melalui mekanisme seleksi terbuka atau open bidding. Tri juga menyebut Solikhin memperoleh nilai tertinggi berdasarkan hasil penilaian panitia seleksi.
Dalam pengumuman BKPSDM Kota Bekasi Nomor 800.1.2.6/12-Pansel.JPTP-SD/2026 tertanggal 28 Oktober 2026, Solikhin memperoleh nilai 84,29. Ia berada di atas Arief Maulana dengan nilai 81,04 dan Dinar Faizal Badar dengan nilai 80,40.
Tri juga menyatakan proses seleksi melibatkan tim independen dan panitia seleksi tanpa intervensi. Pemerintah Kota Bekasi turut mendasarkan pengangkatan tersebut pada rekomendasi BKN tertanggal 8 Oktober 2026 dan izin Gubernur Jawa Barat tertanggal 13 Oktober 2026.
Namun, bagi Mulyadi, deretan dokumen dan angka tersebut tidak otomatis menutup persoalan konflik kepentingan.
“Walaupun klaim meritokrasi sudah dijalankan dan tes diikuti, bukan berarti proses tersebut otomatis bersih dari konflik kepentingan. Di sinilah letak persoalannya,” ujarnya.
Ia berpandangan, meritokrasi tidak boleh hanya diukur dari hasil akhir seleksi. Independensi panitia, transparansi indikator penilaian, proses wawancara, hingga keputusan pejabat pembina kepegawaian harus menjadi bagian dari pemeriksaan publik.
Menurut Mulyadi, hubungan kekeluargaan antara kepala daerah dan pejabat yang diangkat merupakan keadaan yang patut diperiksa secara serius, terutama untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Jangan Sampai Birokrasi Menjadi Lingkaran Keluarga
Mulyadi juga mengaitkan pengangkatan Solikhin dengan sejumlah penempatan pejabat yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Ia menyinggung pengangkatan adik kandung Tri Adhianto pada posisi Kepala Dinas Kesehatan serta penempatan Solikhin sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebelum akhirnya menduduki kursi Sekda.
Menurutnya, rangkaian penempatan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, bukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
“Publik sejak awal mempertanyakan proses meritokrasi dalam pengangkatan-pengangkatan tersebut, sementara DPRD Kota Bekasi juga perlu menjalankan fungsi pengawasannya secara serius. Jangan sampai persoalan tata kelola birokrasi berjalan tanpa pengawasan yang memadai,” kata Mulyadi.
Ia mengingatkan, birokrasi pemerintahan dibangun untuk melayani masyarakat, bukan menjadi ruang eksklusif bagi kelompok atau lingkaran keluarga pemegang kekuasaan.
Dalam perspektif administrasi publik, Mulyadi menyebut kondisi semacam itu berpotensi melahirkan patologi birokrasi, yakni ketika kepentingan organisasi dan pelayanan masyarakat terancam bergeser akibat dominasi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Ia juga menggunakan istilah neofeodalisme untuk menggambarkan kekhawatiran terhadap praktik kekuasaan yang mengedepankan kedekatan personal dan hubungan darah, tetapi dibungkus dengan prosedur administrasi modern.
“Ini adalah neofeodalisme sebenarnya. Feodalisme yang dibungkus saja dengan kata ‘neo’, seakan-akan ada proses meritokrasi yang berjalan transparan. Padahal publik masih harus memastikan apakah seluruh proses tersebut benar-benar bebas dari konflik kepentingan,” ujarnya.
UU Administrasi Pemerintahan Harus Menjadi Rujukan
Mulyadi menilai polemik ini tidak bisa dilepaskan dari ketentuan hukum mengenai konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 42 dan Pasal 43 yang mengatur larangan bagi pejabat pemerintahan mengambil keputusan atau tindakan ketika memiliki potensi konflik kepentingan.
Hubungan keluarga dan kerabat merupakan salah satu sumber konflik kepentingan yang harus diperhatikan dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Selain itu, Pasal 45 UU Administrasi Pemerintahan mengatur konsekuensi terhadap keputusan atau tindakan yang ditetapkan berdasarkan konflik kepentingan.
Bagi Mulyadi, ketentuan tersebut menjadi alasan mengapa pengangkatan Sekda Kota Bekasi perlu diperiksa secara substantif, bukan hanya administratif.
“Persoalan dasarnya bukan semata-mata siapa yang mendapat skor tertinggi dalam lembaran kertas tes. Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan kewenangan penetapan dan pengangkatan itu tidak dipengaruhi kepentingan pribadi serta hubungan kekeluargaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bukan kewenangan tanpa batas. Pelaksanaannya tetap harus tunduk pada prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan ketentuan perundang-undangan.
Forkim Siapkan Pengaduan ke Kemendagri
Sebagai tindak lanjut, Mulyadi menyatakan Forkim tengah memfinalisasi pengaduan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Forkim meminta Kemendagri melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif terhadap proses pengangkatan Muhammad Solikhin sebagai Sekda Kota Bekasi.
Organisasi tersebut juga mendesak agar Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.3.3/Kep.344-BKPSDM/X/2026 tentang Pengangkatan Muhammad Solikhin diperiksa dan ditinjau kembali apabila ditemukan pelanggaran hukum atau konflik kepentingan yang memengaruhi keputusan.
Menurut Mulyadi, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pengecekan dokumen seleksi terbuka, rekomendasi BKN, maupun izin gubernur.
Ia meminta Kemendagri menelusuri seluruh tahapan, mulai dari pembentukan panitia seleksi, penentuan indikator penilaian, proses wawancara, kemungkinan intervensi, hingga keputusan akhir kepala daerah.
“Kemendagri tidak boleh cuma melihat kelengkapan administrasi open bidding atau angka akhir di lembar penilaian panitia seleksi. Pemeriksaan harus dilakukan secara mendalam dan menyeluruh,” katanya.
Mulyadi juga merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia berharap Kemendagri menggunakan kewenangan tersebut untuk memastikan pengisian jabatan strategis di daerah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Jabatan Sekda Bukan Warisan Kekuasaan
Bagi Mulyadi, polemik pengangkatan Solikhin tidak boleh berhenti sebagai perdebatan antara Wali Kota dan kelompok yang mengkritiknya. Persoalan ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan birokrasi pemerintahan.
Sebagai Sekda, Solikhin kini memegang peran penting dalam mengoordinasikan perangkat daerah dan memastikan pelayanan publik berjalan efektif.
Namun, menurut Mulyadi, legitimasi jabatan publik tidak hanya dibangun melalui pelantikan dan surat keputusan. Kepercayaan masyarakat juga ditentukan oleh transparansi proses, kepatuhan terhadap hukum, serta kemampuan pemerintah menjawab keraguan publik.
Ia mengingatkan, sistem merit akan kehilangan makna apabila hubungan kekeluargaan justru menimbulkan keraguan terhadap kesempatan yang setara bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan strategis.
“Jangan sampai prosedur seleksi terbuka hanya dijadikan tameng untuk melegitimasi keputusan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan. Jangan sampai meritokrasi cuma menjadi formalitas manis di atas kertas, sementara kedekatan keluarga justru dipersepsikan sebagai karpet merah menuju jabatan kekuasaan,” ujar Mulyadi.
Ia menegaskan, jabatan publik bukan milik pribadi kepala daerah dan bukan pula warisan keluarga.
“Jabatan publik itu bukan warisan keluarga, dan birokrasi jelas bukan milik pribadi kepala daerah. Karena itu, seluruh proses pengangkatan pejabat harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya.***












