BEKASI – Perjuangan warga Kampung Pilar, menggungat Cipto Sulityo terkait rencana penggusuran wilayah mereka kini mendapat dukungan dari Kepala Desa Cikarang Kota.
Kepala Desa Cikarang Kota, Rahmat mengatakan gugatan wajar dilayangkan oleh warganya karena merasa haknya terampas. Dikatakan warga Kampung Pilar dilindungi Undang-Undang Dasar NKRI 1945 Pasal 28H ayat (1).
“Saya hadir disini untuk menemui warga juga untuk melindungi warga saya yang terenggut tempat tinggalnya,”ungkap Rahmat, ikut menghadiri acara Diskusi dan Buka Bareng Warga Pilar, Minggu (18/04/2021).
Dikatakan bahwa warga telah melayangkan surat gugatan ke PN Cikarang. Ia pun mengaku mendukung upaya yang dilakukan warganya dan siap untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada warga kampung pilar.
Dia menilai persoalan antara warga Kampung Pilar dan Cipto dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Pengadilan dianggap mampu menunjukkan kebenaran versi siapa yang sesuai dengan hukum dalam persoalan penggusuran.
Dalam menjalani proses hukum di pengadilan nanti, warga Kampung Pilar juga diimbau untuk tidak takut. Piray sapaan akrab sang Kades, mengatakan warga memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengajuan gugatan.
“Warga Pilar tak perlu takut, tahun 2007 warga juga bisa menang. Saya yakin kinerja PN Cikarang itu baik tak pernah bermain mata dengan mavia tangah,”tegasnya.
Tuntut keadilan ratusan warga Kampung Pilar, Cikarang Utara, Bekasi yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (FORWAPTI) mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat.
Kedatangan para warga ini, untuk meminta perlindungan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Jakarta, terkait kasus sengketa lahan yang terjadi sejak lama.
“Kami kembali hadir ke LBH Jakarta meminta perlindungan dan bantuan hukum untuk kembali mendampingi kasus sengketa tanah yang sudah lama dan tak kunjung selesai,” kata Maskuri juru bicara FOWAPTI kepada Awak Media di Kantor LBH Jakarta, Senin (19/8/2019).
Menurutnya, keresahan warga kembali terusik setelah adanya surat edaran ditengah masyarakat terkait, Rapat Koordinasi atau (Rakor) Eksusisi Perkara No:4/Del.Eks/2019/PN Ckr Nomor: 57/eks/2011/PN Bks Jo. Nomor:234/Pdt.G/2011/Pn Bks tanggal 18 Juli 2019.
“Kami juga bingung kenapa tiba-tiba ada surat edaran perintah eksekusi lahan, padahal sudah jelas Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan perkara sengketa lahan ini dimenangkan warga,” keluhnya bingung.
Bersama ratusan warga, Maskuri mengaku, akan terus mempertahankan hak tanahnya yang sudah lama ditempati. Pasalnya, secara defakto warga telah menduduki lahan tersebut sudah puluhan tahun dan turun temurun.
Terlebih lagi sengketa lahan yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2000-an ini sudah sampai ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
“Masa tiba-tiba muncul surat edaran perintah eksekusi dengan nomor perkara yang berbeda ini kan lucu, dimana letak keadilan, kami rakyat punya hak untuk hidup diatas tanah kami sendiri,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana mengaku, siap akan membantu perjuangan warga Kampung Pilar.
“Terimakasih bapak ibu sudah datang ke sini, LBH adalah rumah warga untuk menyuarakan keadilan, Insya Allah kami siap untuk berjuang bersama rakyat Kampung Pilar,” pungkasnya.(mam)