Hukum & Kriminal

Begini Kronologi Terbongkarnya Peredaran Daging Celeng di Lamtim

×

Begini Kronologi Terbongkarnya Peredaran Daging Celeng di Lamtim

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi daging celeng
Ilustrasi daging celeng- foto ist

LAMTIM – Jajaran Kepolisian Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku penjual daging babi yang diolah menjadi daging sapi dengan harga murah di wilayah Metrokibang, pada Selasa (20/4/2021).

Terungkapnya peredaran daging celeng yang diubah jadi daging sapi itu berawal dari laporan warga kecamatan Metro Kibang yang curiga dengan daging murah yang di pesannya tidak sesuai dengan permintaan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari pengungkapan tersebut diketahui peredaran daging celeng melibatkan dua warga Way Kanan, dan satu warga Lampung Timur. Menjelang idulfitri ini warga pun diminta teliti tidak tergiur dengan harga murah, karena dikhawatirkan daging yang dibeli dengan harga murah adalah daging Babi hutan /Celeng

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Pencuri Kabel Tembaga Perusahaan di Semaka

“Warga Metro Kibang memesan daging sapi, ternyata yang di kirim daging babi,”ungkap Kasat Reskrim, AKP Faria Arista mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan.

Dikatakan mengetahui hal tersebut pemesan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Metro Kibang. Selanjutnya unit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapt jaringan peredaran daging babi yang mengelabui konsumen sebagai daging sapi.

Ketiga pelaku, adlaah BJ (55th), AA (21th) warga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan serta TNP (59th) warga Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur berhasil diringkus di rumah masing-masing.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 kg daging babi siap edar dari tangan tersangka yang memiliki peran berbeda.

BACA JUGA :  390 Kilo Daging Babi Hutan Asal Bengkulu Gagal Diselundupkan ke Bekasi Utara

“Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka di jerat pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf f undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ketiga tersangka diindikasi jaringan penjual daging babi di Lampung Timur dengan cara mengakui daging sapi dan dijual dibawah harga pasar,” jelas Faria

Tersangka mengaku bahwa menjual daging babi dilakukan sejak 6 bulan lalu. Diaman Sejak pindah dari Way Kanan. Untuk meyakinkan agen dan calon pembeli di tunjukkan video pemotongan sapi.

“Video saya donwload, kemudian saya kirimkan untuk meyakini calon pembeli,” terangnya.

Terpisah Kapolsek Metrokibang, IPTU Tatik Mulyaningsih mealui kanit Reskrim Aipda Kuswanto membenarkan bahwa laporan masyarkat yang merasa tertipu merupakan warga kecamatan Metrokibang lalu oleh jajaran dan anggota langsung ditindaklanjuti ke Polres Lampung Timur.

BACA JUGA :  Pelaku Pengeroyokan di Pekon Way Panas Sudah Ditangkap Polisi

“Anggota Polsek Metro Kibang Aipda Kuswanto dan tim ditindak lanjuti ke asal mula daging tersebut yaitu Labuhan Ratu dan kordinasi dengan Tipiter Polres Lampung Timur”Pungkasnya.