TANGGAMUS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menetapkan 8 orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di kerumunan orgen tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Dari ke-8 orang tersebut 4 diantaranya merupakan kru Sila Music yakni Wahyu Agung Saputra (23) Alamat Desa Adirejo, Pekalongan, Lampung Timur, Jepfi Utama (27), Muhaimin alias Aceng (24), Yuda Bagaskara (23) warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
Selanjutnya, 4 tersangka lainnya merupakan warga Pekon Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus bernama Muhamad Rifki (22), Rohimi (42), Sulhan (32) dan Ario Pratama (25).
Dari semua tersangka, turut diamankan puluhan klip bekas pakai dari para tersangka serta 1 plastik klip bening masih berisi Narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka Rohimi.
Dari penangkapan itu terungkap, tersangka Muhamad Rifki adalah orang yang menjadi penghubung orgen tunggal sekaligus penghubung kru syla musik yang akan memakai sabu (vitamin sebut mereka) agar dapat meminta kepada 3 orang DPO.
Kru musik juga mengakui bahwa mereka menggunakan sabu bersama 3 orang DPO (J, D dan S) dan menggunakan sabu di gubuk sebelum dimulainya acara orgen tunggal tersebut.
Fakfa lain, tersangka Sulhan, Ario Pratama dan Rohimi ditangkap dalam pengembangan kasus oleh personel gabungan dengan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkotia diketahui mendapatkan sabu dari DPO (F dan SY).
Sehingga atas hal tersebut, petugas kini memburu kelima DPO yang diduga menjadi penyedia sabu kepada para kru orgen tunggal syla musik dan tiga warga Pekon Karang Agung yang berhasil ditangkap tersebut.
Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK mengungkapkan bahwa dalam pembubaran orgen tunggal di Pekon Karang Agung diamankan sebanyak 23 orang dan mengamankan barang bukti sabu serta 4 diantaranya merupakan kru syla musik positif menggunakan sabu.
“Setelah pembubaran orgen tunggal ternyata terbukti didapatkan temuan Narkoba jenis sabu didalam kegiatan tersebut, baik dari pihak dari pihak syla musik maupun warga sana (Karang Agung),” ungkap AKBP Oni Prasetya, dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus didamping Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, dan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Iptu Ujang Srikandi, Senin (17/5/21) sore.
Sementara itu dijelaskan oleh Kaur Bin Ops Satresnarkoba Iptu Ujang Srikandi bahwa dari kedelapan tersangka diamankan barang bukti penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang diamankan terkait narkoba dari para tersangka terdiri dari 1 plastik berisi tiga klip kecil berisi 0,4 gram sabu, pipa kaca bekas pakai, 2 alat hisap sabu/bong dari bekas air mineral, tujuh pipet, 20 klip bekas pakai, tas gendong, dompet, hp Vivo dan hasil tes urine positif narkoba,” kata Ujang Srikandi.
Ujang menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari kru syla musik saat dilakukan penggeledahan usai pembubaran orgen tunggal dan ditemukan klip sisa pakai sabu dari dalam dompet Wahyu Agung Saputra.
“Plastik sisa-sisa pakai sabu ditemukan dalam dompet kru syla musik dan mereka merupakan pengguna. Bandarnya telah dikantongi telah di DPO,” jelasnya.
Sambungnya, modus operandi kru syla musik menggunakan sabu dengan diarahkan ke suatu rumah/gubung terpisah dari lokasi orgen tunggal.
“Tempat mereka nyabu terpisah, bukan dilokasi orgen tunggal. Ada tuan rumah warga Karang Agung mengarahkan kru musik kalo mau vitamin kalimatnya itu kerumah sana, disitulah 3 orang kru berangkat menggunakan sabu,” ujarnya.
Ditambahkan Iptu Ujang, terhadap para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 dan Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun, hukuman denda Rp10 milyar,” tandasnya.