Hukum & Kriminal

Bawa Narkotika di Dalam Perut, Pemuda Ini Diringkus Saat Tiba di Batam

×

Bawa Narkotika di Dalam Perut, Pemuda Ini Diringkus Saat Tiba di Batam

Sebarkan artikel ini

KEPRI — Agar supaya Narkotika yang dibawa pelaku tidak tercium oleh aparat kepolisian, seorang pemuda berinisial N alias Y alias G, nekat memasukkan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu seberat 15,28 gram di dalam perutnya, yang dimasukkan melalui anusnya.

Namun malang, aksi nekat tersebut akhirnya terendus oleh aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kepri, yang akhirnya pelaku terpaksa diamankan, di Pos Polisi Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu, (06/06/2021), sekira pukul 05.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, ketika dikomfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan kepada seorang tersangka pemilik Narkotika diduga Sabu, yang tiba dari Tanjung Balai Karimun.

BACA JUGA :  4 Pencurian Kendaraan Bermotor Diringkus Tim Ditreskrimum Polda Kepri

“Saat ini tersangka telah diamankan Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa, (08/06/2021).

Kronologis kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021, sekira pukul 05.00 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu, dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun menuju Kota Batam. Selanjutnya Tim mengecek kebenaran Informasi tersebut.

Setelah mendapati ciri-ciri tersangka tersebut, lanjut Harry, Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan Inisial N alias Y alias G.

BACA JUGA :  Pelaku Aksi Koboi Penembak Pintu Gerbang Mako Polda Lampung Diringkus di Cipayung

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut telah disimpannya di dalam perut yang dimasukkan melalui anusnya,” ungkap Harry.

Kemudian, pada pukul 12.00 WIB, tepatnya berada di Pos Polisi Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, tersangka mengeluarkan Narkotika jenis Sabu, dan selanjutnya tim melakukan penangkapan.

“Dari Interograsi awal, bahwa Narkotika tersebut merupakan milik Inisial H, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat plastik berwarna merah yang berisikan 3 (tiga) buah plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Sabu seberat total 15,28 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Model 103 Warna Hitam, 1 (satu) lembar KTP milik tersangka Inisial N alias Y alias G, 1 (satu) lembar tiket Kapal Ferry Dumai express dari Tanjung Balai Karimun menuju Batam, uang tunai sebesar Rp 75.000.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus 10 Pelaku Pungutan Liar di Batam

″Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,″ tutup Harry Goldenhardt. (Wak Dar)