Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

5 Pelaku Pemukulan di Batam Ditangkap, Korban Meninggal Dunia

×

5 Pelaku Pemukulan di Batam Ditangkap, Korban Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
5 orang pelaku pemukulan berinisial IS, N, S, MA dan RU, ditangkap Tim Macan Polresta Barelang, dalam tindak pidana penganiayaan di depan Hotel Pasific Jodoh Batam. (Foto : Humas Polresta Barelang)

KEPRI — 5 orang pelaku pemukulan berinisial IS, N, S, MA dan RU, ditangkap Tim Macan Polresta Barelang, dalam tindak pidana penganiayaan di depan Hotel Pasific Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu, (07/04/2021), sekira pukul 23.55 WIB, yang mengakibatkan korban inisial AS meninggal dunia.

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Setelah dilakukan pengembangan, 5 (lima) pelaku sudah diamankan oleh Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Yos Guntur, Kamis, (08/04/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, (31/03/2021), sekira pukul 02.00 WIB, sebelumnya korban inisial AS terlibat pertengkaran dengan seorang perempuan diseputaran Pacific Food Court, yang mana hal tersebut diketahui oleh pelapor TJ atas pemberitahuan korban sebelum meninggal dunia

“Dari pertengakaran yang dimaksud, perempuan tersebut diatas melapor ke Security Pacific Food Court, yang pada akhirnya korban AS dipukuli pada bagian rahang kiri dan rahang kanan, yang mengakibatkan tengkorak bengkak, mata sebelah kiri bengkak dan menghitam oleh orang yang diduga sebagai Security Food Court Pacific,” ungkap Yos Guntur.

Setelah pemukulan tersebut, korban AS melaporkan ke pelapor atas peristiwa yang telah terjadi. Dan oleh pelapor, korban di bawa ke Rumah Sakit Camatha Sahidya Panbil, untuk melakukan pengobatan. Setelah dilakukan perawatan, kemudian di kasih obat, korban beserta pelapor kembali pulang ke rumah.

Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 06 April 2021 sekira pukul 21.00 WIB, pelapor kembali membawa korban ke Rumah Sakit Camatha Sahidya Panbil, karena tidak ada kemajuan. Setelah melakukan pengobatan dan sesampainya sekira pukul 23.00 WIB, korban sudah meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Camatha Sahidya Panbil tersebut.

“Menerima laporan yang menjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Rabu (31/03/2021), sekira pukul 02.00 WIB di depan Hotel Pasific Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, melakukan penyelidikan lapangan. Dan benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban inisial AS meninggal dunia,” jelas Kapolresta Barelang.

Kemudian, pada hari Rabu, tanggal (07/04/2021) pukul 15.00 WIB, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di sekitaran ruko belakang Newton.

Sekira pukul 15.30 WIB, pelaku insial IS berhasil diamankan, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku insial N dan S sekira pukul 23.55 WIB.

“Kemudian dilakukan pengembangan kembali, dan berhasil mengamankan pelaku inisial MA dan RU. Selanjutnya para pelaku dibawah ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Turut diamankan juga barang bukti berupa Rekaman CCTV, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam, 1(satu) helai celana jeans warna biru dan 1(satu) topi merk Gucci.

“Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal Pasal 170 dan atau pasar 351 KUHPidana,” tutup Yos Guntur. (Wak Dar)