Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

2 Pencuri di Showroom Honda Batam Ditangkap

×

2 Pencuri di Showroom Honda Batam Ditangkap

Sebarkan artikel ini
2 Pencuri di Showroom Honda Taman Kota, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam Ditangkap bersama barang bukti. (Foto : Ist)

KEPRI — Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Fajar Bittikaka, berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial RS (43) dan RP (41), di Showroom Honda Taman Kota, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis, (12/08/2021).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, membenarkan adanya tindak pidana pencurian di Showroom Honda Taman Kota, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja,” kata AKP Budi Hartono, Sabtu, (14/08/2021).

BACA JUGA :  ABG di Batam, Kedapatan di Hotel Bersama Pria Hidung Belang

Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, (12/08/2021), sekira pukul 11.00 WIB, pelapor selaku Korlap Satpam pada saat sedang berada di daerah Palm Spring, mendapat telepon dari saksi yang sedang jaga di Showroom Honda Taman Kota memberitahukan bahwa ada 2 (dua) orang pencuri diamankan, karena melakukan pencurian 32 keping besi penutup parit yang terpasang diatas parit dari TKP menuju becak sepeda motor milik pelaku, yang diletakan /diparkirkan diluar pekarangan Showroom Honda Taman Kota.

Setelah mendapat laporan tersebut, pelapor langsung menuju TKP, kemudian pelapor mendapat kuasa dari PT Pionoka Automobil untuk membuat laporan pengaduan, serta menyerahkan pelaku dan barang bukti besi ke Polsek Lubuk Baja.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Kasus Penjualan Smartphon Rekondisi Beromzat Ratusan Juta

“Akibat kejadian kehilangan 32 (tiga puluh dua) keping besi penutup parit, korban PT Pionika Automobil mengalami kerugian Rp 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah),” ungkap Budi Hartono.

Menerima laporan korban tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RS (43) dan RP (41).

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, maka pada hari Senin, (12/08/2021), sekira pukul 11.20 WIB, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Showroom Honda Taman Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dan tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Pelarian IRT Asal Tanggamus Berakhir di Yogyakarta, Ditangkap Saat Bersama PIL

Terdapat Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 32 keping besi penutup parit dan 1 (satu) unit becak sepeda motor.

Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Paling lama 7 (tujuh) tahun Penjara. (Wak Dar)