Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Modus Rekrut Pekerja Tebang Tebu Berujung Penipuan, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Usai Raup Rp22 Juta

×

Modus Rekrut Pekerja Tebang Tebu Berujung Penipuan, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Usai Raup Rp22 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LAMPUNG TENGAH – Harapan mendapatkan puluhan pekerja tebang tebu untuk memenuhi kebutuhan perusahaan justru berubah menjadi kerugian puluhan juta rupiah. Seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus mengaku memiliki belasan tenaga kerja siap diberangkatkan, padahal seluruh janji tersebut diduga hanya akal-akalan untuk menguras uang korban.

Kasus tersebut berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AD (32), warga Kampung Bumi Setia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, di kediamannya pada Selasa (7/7/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Maret 2026 ketika korban AT (44), warga Kecamatan Way Pengubuan, mencari tenaga kerja tebang tebu melalui Facebook untuk memenuhi kebutuhan sebuah perusahaan di Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA :  Nekat Gadaikan Mobil Sewaan, IRT Asal Pungung Ditangkap di Pringsewu

Melihat unggahan tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku sebagai kepala rombongan yang memiliki 19 pekerja siap diberangkatkan ke lokasi kerja.

Korban yang percaya kemudian diminta mengirimkan uang secara bertahap dengan berbagai alasan. Mulai dari biaya kontrak kerja, penambahan jumlah pekerja, kebutuhan keluarga pekerja, pembuatan golok hingga ongkos keberangkatan.

“Pelaku terus meminta uang dengan alasan yang berbeda-beda hingga korban percaya dan melakukan transfer,” ujar AKP Junaidi.

BACA JUGA :  Modus Baru Kejahatan Narkoba, Manfaatkan TI dan Medsos

Namun, ketika jadwal keberangkatan tiba, belasan pekerja yang dijanjikan tak pernah muncul. Nomor pelaku pun sulit dihubungi sehingga korban menyadari telah menjadi korban dugaan penipuan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp22 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Seputih Mataram.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi akhirnya berhasil menangkap AD tanpa perlawanan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran, bukti transfer serta rekening koran yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Seputih Mataram untuk melengkapi proses penyidikan.

BACA JUGA :  Tahanan Kabur dari Polsubsektor, Usai Petugas Jaga Tertidur

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

Kapolsek mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran penyediaan tenaga kerja maupun lowongan pekerjaan yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Masyarakat harus melakukan verifikasi identitas dan legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan. Jangan langsung mentransfer uang hanya karena dijanjikan proses cepat atau keuntungan tertentu,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penipuan berkedok rekrutmen kerja masih marak terjadi, terutama melalui media sosial. Masyarakat diminta lebih waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan serupa. ***