Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tipu Warga Tanggamus Modus Lowongan Kerja, Pria Asal Lampura Diringkus Polisi usai Bawa Kabur Motor Korban

×

Tipu Warga Tanggamus Modus Lowongan Kerja, Pria Asal Lampura Diringkus Polisi usai Bawa Kabur Motor Korban

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi (net)

MESUJI – Modus menawarkan lowongan kerja melalui media sosial kembali memakan korban. Seorang pria asal Kabupaten Lampung Utara berinisial HA (33) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya setelah diduga menipu warga asal Kabupaten Tanggamus dan membawa kabur sepeda motor korban dengan alasan istrinya sedang sakit.

Pelaku diringkus tanpa perlawanan saat melintas di wilayah Kecamatan Abung Barat, Jumat (10/7/2026), setelah hampir delapan bulan menjadi buronan polisi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Tanjung Raya IPTU Dwi Endrianto mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA :  Pintu Dibobol, Maling Masih Sisakan Uang Rp 100 Ribu di Dompet Doni

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolsek Tanjung Raya,” ujar IPTU Dwi, Sabtu (11/7/2026).

Peristiwa itu bermula pada November 2025 ketika korban HY (45), warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, melihat informasi lowongan pekerjaan bongkar pasang baja ringan melalui akun Facebook bernama Aplikator Muda.

Setelah berkomunikasi dengan pemilik akun, korban diminta datang ke kawasan Tugu Macan, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Pada 13 November 2025, korban bersama dua rekannya berangkat dari Tanggamus menggunakan dua sepeda motor untuk menemui pelaku.

BACA JUGA :  Pekon Banyu Urip Tanggamus, Realisasikan Pembuatan Fisik Dua Titik Sumur, Tahun Depan Dipipanisasi

Setelah bertemu, mereka menuju Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, dengan tujuan mengerjakan proyek yang dijanjikan.

Namun, keesokan harinya sekitar pukul 16.30 WIB, saat pekerjaan berlangsung, HA meminjam sepeda motor Honda Beat merah putih milik korban dengan alasan hendak pulang karena istrinya sakit.

Karena merasa iba, korban menyerahkan kunci motornya. Namun, pelaku tidak pernah kembali dan sepeda motor tersebut dibawa kabur.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Raya.

BACA JUGA :  Sebulan Diburu, Pencuri Kopi yang Kabur Tinggalkan Motor di Tanggamus Akhirnya Terungkap

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya kemudian bergerak ke Kecamatan Abung Barat dan berhasil menangkap HA. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Kini HA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan ketentuan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. ***