JAKARTA – YouTuber Muhammad Kece, yang dilaporkan melakukan dugaan penistaan agama telah ditangkap tim Bareskrim Polri. Saat ini dalam perjalanan di bawa ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.
“Sudah ditangkap, di Bali dan saat ini tengah di bawa ke Mabes Polri” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andriyanto,Rabu (25/8/2021).
Sebelumnya, nama Muhammad Kece menjadi sorotan karena konten dalam kanal YouTube-nya dinilai menghina agama Islam.
Dalam salah satu ceramahnya, pria yang menjadi YouTuber sejak tahun 2020 itu menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa ajaran dusta.
Dia juga mengatakan kitab kuning yang biasa diajarkan di pesantren merupakan buku yang menyesatkan.
Sebelumnya juga, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Gus Rofi’i juga menyatakan telah melaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri.
Gus Rofi’i melaporkan Muhammad Kece atas kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian.
Sementara itu, pihak Kementerian Agama juga menilai pernyataan Muhammad Kece merupakan penistaan agama dan bisa mengganggu kerukunan antar umat beragama.
Sejumlah tokoh agama dan ulama di Indonesia juga turut mendesak agar polisi segera meringkusnya.