JAKARTA – Festival musik mestinya menjadi ruang menikmati musik, bertemu kawan, dan bersenang-senang. Namun, sebuah gimik promosi di The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, justru memicu kontroversi karena membawa nama Surah Ad-Dhuha dalam tantangan berhadiah minuman keras (miras).
Gimik promosi tersebut sontak menuai kecaman setelah viral di media sosial. Pengunjung disebut ditantang menghafal Surah Ad-Dhuha untuk mendapatkan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol.
Alih-alih menjadi gimmick pemasaran yang mengundang tawa, aksi tersebut justru membuka pintu polemik yang jauh lebih serius: ketika simbol dan ibadah keagamaan diseret ke dalam promosi produk yang bagi umat Islam justru diharamkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi menelusuri siapa pihak yang menggagas dan menjalankan promosi tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis meminta polisi mencari pihak yang bertanggung jawab, melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
“Pak polisi, para penegak hukum, cari orang itu, diperiksa, diselidiki, dan harus diproses secara hukum.”
Menurut Cholil, persoalan tersebut tidak semestinya dianggap sekadar kesalahan teknis dalam sebuah acara. Ia menilai kasus itu perlu ditangani serius demi menjaga kehidupan beragama yang harmonis.
“Ini tidak boleh dibiarkan demi tatanan beragama yang baik dan rukun di Indonesia,” ujarnya, dikutip dari laman MUI, Selasa (11/8/2026).
MUI: Jangan Berlindung di Balik Alasan di Luar Koordinasi
Cholil juga menyoroti pernyataan bahwa aksi tersebut berada di luar koordinasi penyelenggara.
Menurut dia, klaim tersebut tidak otomatis mengakhiri persoalan. Justru perlu ditelusuri siapa yang membuat konsep, menjalankan promosi, hingga pihak mana yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi acara.
“Secara hukum, secara moral, itu tidak layak. Kalau nanti ada indikasi penistaan agama, tolong itu diproses,” tegasnya.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar siapa yang memegang mikrofon atau berdiri di booth. Pertanyaan besarnya adalah siapa yang punya ide dan siapa yang memberi ruang hingga gimik tersebut bisa muncul di tengah festival musik.
Sebab, kalau semua kesalahan cukup dijawab dengan kalimat “bukan koordinasi kami”, maka masalahnya justru berpotensi berhenti di udara—sementara publik tetap bertanya siapa sebenarnya yang bertanggung jawab.
Bermula dari Unggahan Warganet
Kontroversi ini mencuat setelah akun Threads @jarrkojarr mengunggah pengalaman saat menghadiri The Sounds Project di Ancol pada 9 Agustus 2026.
Dalam unggahan yang dibagikan pada Senin (10/8/2026), pemilik akun mengungkap adanya booth produk minuman beralkohol yang menjalankan gimik promosi dengan tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha.
Hadiah yang ditawarkan?
Sebotol minuman keras.
Unggahan tersebut kemudian menyebar dan menjadi bahan perbincangan warganet.
Bagi banyak orang, persoalannya bukan semata soal miras. Yang membuat kontroversi membesar adalah cara promosi tersebut menyandingkan hafalan ayat Al-Qur’an dengan hadiah berupa minuman beralkohol.
Promosi boleh kreatif. Festival boleh meriah. Tetapi ketika kreativitas pemasaran menyentuh wilayah yang dianggap sakral oleh umat beragama, “gimik” bisa berubah menjadi masalah serius.
MUI: Al-Qur’an Bukan Properti Gimmick Promosi
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menilai aksi tersebut tidak dapat dibenarkan dari perspektif agama, etika moral maupun hukum.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan, Al-Qur’an merupakan Kalamullah yang memiliki kedudukan sangat suci bagi umat Islam. Membaca dan menghafalnya merupakan ibadah yang memiliki nilai tinggi.
Di sisi lain, minuman keras merupakan sesuatu yang diharamkan dalam ajaran Islam.
Karena itu, menurut Prof Niam, menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai syarat untuk memperoleh hadiah miras merupakan tindakan yang merendahkan kesucian Al-Qur’an.
“Membuat gimik membaca Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur’an,” katanya.
Ketika Pemasaran Salah Memilih Panggung
Kontroversi ini menjadi pengingat bahwa kreativitas pemasaran tetap memiliki batas.
Di tengah industri hiburan yang berlomba menciptakan gimik agar produknya viral, ada wilayah yang seharusnya tidak disentuh secara serampangan: simbol agama dan praktik ibadah.
Terlebih, tantangan tersebut bukan sekadar menggunakan istilah keagamaan sebagai slogan, melainkan menyandingkan aktivitas menghafal ayat Al-Qur’an dengan hadiah produk yang secara agama Islam justru dilarang.
Ironinya, strategi yang mungkin dimaksudkan untuk membuat booth terlihat “beda” akhirnya benar-benar berhasil menjadi berbeda—bukan karena produknya laris dibicarakan, tetapi karena MUI meminta aparat penegak hukum turun tangan.
Kini publik menunggu penjelasan yang lebih terang: siapa yang membuat gimik tersebut, siapa yang menginstruksikan, siapa yang menjalankan, dan apakah ada unsur pelanggaran hukum di baliknya.
Untuk sementara, satu hal sudah jelas: festival musik boleh gaduh oleh suara musik, tetapi jangan sampai gimik promosi justru membuat kegaduhan karena menyeret kesucian agama ke ranah komersial.***













