Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Diduga Korupsi, Wakil Ketua DPRD Lamtim Dari Fraksi PKB Ditahan Kejari

×

Diduga Korupsi, Wakil Ketua DPRD Lamtim Dari Fraksi PKB Ditahan Kejari

Sebarkan artikel ini
Akmal Fatoni saat dibawa ke mobil tahanan/Ist

LAMTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur resmi menetapkan Akmal Fatoni Wakil Ketua I DPRD setempat sebagai tersangka. Anggota Fraksi PKB tersebut usai menjalani pemeriksaan langsung digiring ke mobil tahanan, untuk di bawa ke Rutan Sukadana, Kamis (23/9).

Akmal Fatoni telah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh Kejari setempat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah saat ia menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Lampung Timur pada tahun 2018.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur saat itu Ahmad Fatoni mengajukan proposal dana hibah kepada pemerintah dan di setujui sebesar Rp250 juta. Kemudian dana hibah itu dicairkan dengan dua tahap, tahap pertama Rp125 juta dan tahap ke dua Rp125 juta pada tahun 2018.

BACA JUGA :  Sudjatmiko, Cetak Sejarah Baru untuk PKB dari Dapil VI Jabar dalam Pemilu 2024

Kajari Lampung Timur Ariana Juliastuty menjelaskan, Akmal Fatoni sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditahan, yakni pada 18 Agustus, 15 September 2021 dan 20 September 2021.

Pemanggilan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Karang Taruna tahun 2018

“Hari ini saksi AF datang ke Kantor Kejaksaan sekitar pukul 09.45 WIB Dengan didampingi oleh Tim penasehat hukumnya guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Namun, setelah diperiksa, tim penyidik langsung menetapkan Akmal sebagai tersangka dengan kerugian yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung Tertanggal 31 Maret 2021 yg diterima oleh pihak Kejaksaan tertanggal 20 April 2021 sebesar Rp100.180.000

BACA JUGA :  Pengemudi Trailer Maut di Bekasi Ditetapkan Tersangka, Diancam 6 Tahun Penjara

Selanjutnya, Akmal akan ditahan di Rutan Sukadana Selama 20 hari karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sesuai ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP.