LAMPUNG TIMUR – Tiang listrik milik PT PLN di sejumlah wilayah Lampung Timur diduga diam-diam naik jabatan. Dari yang semula tugasnya menopang kabel listrik, kini ikut “dirangkap” menjadi penyangga jaringan internet WiFi.
Sayangnya, perubahan profesi ini diduga berjalan tanpa kejelasan izin, sehingga memicu keresahan warga dan sorotan soal lemahnya pengawasan. Hal tersebut seperti temuan awak media di wilayah Waway Karya.
Pantauan di lapangan pada Selasa (21/4/2026), sejumlah kabel jaringan internet tampak melintang dan menempel di tiang listrik pada beberapa titik di Waway Karya, Lampung Timur.
Pemandangannya bikin geleng kepala, kabel bertumpuk, menjuntai, dan terlihat semrawut seperti mi instan yang baru diaduk.
Masalahnya bukan sekadar soal estetika lingkungan. Warga menilai pemasangan kabel tanpa standar yang jelas berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan, terutama karena menempel di fasilitas kelistrikan.
“Kalau tidak jelas izinnya, kami khawatir. Ini urusannya listrik, bukan main-main. Jangan sampai nanti ada korsleting dulu baru sibuk menertibkan,” ujar seorang warga, Rabu (22/4/2026).
Aparat pemerintah desa di wilayah Kecamatan Waway Karya yang dilintasi kabel WiFi mengaku tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait pemasangan jaringan WiFi yang menggunakan tiang listrik PLN di wilayah mereka.
“Kami tidak pernah memberikan izin untuk pemasangan di tiang listrik PLN,” ujar perwakilan desa saat dikonfirmasi.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan baru, kalau desa tidak tahu, lalu siapa yang memberi lampu hijau?
Saat dikonfirmasi di lapangan, petugas yang sedang melakukan pemasangan kabel mengaku jaringan tersebut milik PT Dinetra, yang disebut dimiliki seseorang bernama Ibnu.
Disebutkan pula, kantor jaringan WiFi itu berada di Desa Kertosari, Kecamatan Candipuro/Sindangsari, Kabupaten Lampung Selatan.
Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai legalitas pemanfaatan tiang listrik PLN untuk kepentingan bisnis jaringan internet tersebut.
Secara samar, petugas juga mengakui pemasangan jaringan masih perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Kalimat yang jika diterjemahkan bebas artinya: “masih proses beres-beres administrasi.”
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemanfaatan infrastruktur publik seperti tiang listrik untuk jaringan telekomunikasi wajib melalui mekanisme izin resmi dan kerja sama dengan pihak berwenang.
Artinya, tiang listrik bukan kos-kosan bebas huni. Ada aturan, prosedur, dan tanggung jawab keselamatan yang wajib dipenuhi.
Jika benar pemasangan dilakukan tanpa izin lengkap, maka persoalannya bukan hanya soal kabel liar, tetapi juga potensi pelanggaran administrasi hingga risiko keselamatan publik.***













