WAWAINEWS – Pelaku Penusukan tetangga sendiri di Pekon Umbul Buah, FA (52) berhasil diringkus oleh Tekab 308 Polres Tanggamus, pada Selasa 30 November 2021. FA semepat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat.
“Tersangka ditangkap di Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat pada Selasa (30/11/21) malam. Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan dan hasil penyelidikan diketahui lokasi tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi. Kamis (2/12/21).
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, menyampaikan, tersangka FA merupakan warga Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur. Korbannya Sahrudin (45) tetangganya sendiri.
Ia mengaku dari penangkapan tersebut turut diamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam yang dipergunakan tersangka untuk mendatangi korban. Lalu satu buah celana panjang warna biru, pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan penganiayaan kepada korban.
Kejadian penganiayaan ini pada Kamis 13 Mei 2021 lalu sekira pukul 08.30 WIB rumah korban. Tersangka datangi korban yang menyusul dua anaknya.
Kronologi kejadian bermula pada sepekan sebelumnya yakni anak tersangka berinisial ZU terlibat cekcok mulut dengan korban. Hingga mengaku hendak ditusuk oleh korban.
Setelah itu anak tersangka tersebut pulang ke rumah dan melaporkan peristiwa tersebut kepada tersangka. Ketika itu tersangka menanggapinya dengan menasehati anaknya agar sabar dan tidak usah menanggapinya.
Kemudian pada Kamis 13 Mei 2021 sekira pukul 08.30 WIB setelah anak tersangka membeli rokok, anak tersangka tersebut kembali bercekcok mulut dengan korban.
Kemudian anak tersangka tersebut pulang ke rumah dan mengambil golok di dapur dan mengajak adiknya mendatangi rumah korban.
Melihat hal tersebut tersangka pun menyusul kedua anaknya dan menghentikannya di jalan yang tak jauh dari rumah korban.
Lalu tersangka meminta kedua anaknya pulang dan mengamankan golok yang dibawa oleh anaknya. Namun mereka tidak mau pulang.
Setelah itu tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa golok dan sampai di depan rumah korban. Korban pun langsung menyambut tersangka dengan melemparkan pasir ke muka tersangka.
“Kemudian tersangka menebaskan golok ke arah korban hingga mengalami luka pada lengan tangan dan kiri, serta kepala. Setelah itu karena takut akan perlawanan korban dan keluarganya, tersangka melarikan diri,” terang Iptu Ramon.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan diancam pasal Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. “Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, diduga telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Sahrudin (50) yang diduga dilakukan oleh Paizul (50), Julian (30) dan Yogi (27) yang juga merupakan warga setempat.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis tanggal 13 Mei 2021 pagi sekitar pukul 08.30 Wib di Dusun Suka Bumi Pekon Umbul Buah Kecamatan Kotaagung Timur. ***