Hukum & Kriminal

Baru 6 Bulan Beraksi, Pasutri di Pringsewu Dibekuk Polisi

×

Baru 6 Bulan Beraksi, Pasutri di Pringsewu Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
SG (64) dan BR (46) warga Pekon Fajar Mulia, kedua pelaku diamankan Polisi di rumahnya pada Sabtu (19/2/22) siang sekira pukul 14.00 Wib, foto- hms

WAWAINEWS – Sepasang suami istri dibekuk Polisi lantaran terlibat kasus penyediaan bilik khusus dan wanita pekerja seks komersial secara online.

Pasangan suami istri tersebut berinisial SG (64) dan BR (46) warga Pekon Fajar Mulia Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, Kedua pelaku diamankan Polisi di rumahnya pada Sabtu (19/2/22) siang sekira pukul 14.00 Wib atas dasar laporan masyarakat.

“Benar, kemarin siang kami telah mengamankan sepasang suami istri, karena menjadi mucikari dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan di rumahnya” jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Minggu (20/2/22) siang.

BACA JUGA :  Sindikat Pencuri Baterai dan Kabel BTS Diringkus Polisi, Dua Pelaku Asal Tanggamus

Diungkapkannya, Kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp150 ribu sekali main.

Selain itu, keduanya juga menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya sebagai tempat melakukan persetubuhan.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap sang mucikari, diketahui jika bisnis prostitusi online tersebut telah ia geluti selama enam bulan terakhir.

“Dari kegiatannya tersebut kedua pelaku mengambil keuntungan berkisar Rp35 ribu hingga Rp50 ribu dengan dalih uang sewa kamar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp150 ribu, dibawa ke kantor Polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenai Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan” tandasnya. (*)