LAMPUNG TIMUR – Niat seorang petani di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, mengecek saldo rekening justru berujung petaka. Bukannya mendapat informasi berapa uang yang tersisa di rekening, korban malah kehilangan Rp30 juta.
Ironisnya, uang tersebut diduga dikuras oleh orang yang dipercaya membantu mengecek kartu ATM. Lebih mengejutkan lagi, polisi menyebut uang hasil kejahatan itu digunakan sepasang kekasih untuk berbagai keperluan, termasuk biaya pernikahan.
Kedua tersangka adalah SE danNYS. Saat kasus terjadi, keduanya disebut masih berstatus pasangan kekasih. Kini, keduanya telah menjadi suami istri.
Kalau biasanya cek saldo menjadi cara memastikan kondisi keuangan sebelum menikah, dalam perkara ini justru saldo milik orang lain yang diduga ikut “membiayai” perjalanan menuju pelaminan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, mengatakan perkara tersebut terungkap setelah korban menyadari saldo rekeningnya berkurang hingga Rp30 juta.
Berawal dari Minta Tolong Cek Saldo ATM
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, korban, Imam Khoiri (46), mendatangi rumah NYS di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Korban bermaksud meminta bantuan Noni untuk mengecek saldo rekening melalui kartu ATM miliknya.
Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kartu ATM sekaligus catatan nomor PIN kepada Noni.
“Korban kemudian memberikan kartu ATM beserta catatan nomor PIN kepada tersangka Noni,” kata Iksir, Selasa (11/8/2026).
Namun, menurut polisi, bantuan mengecek saldo tersebut ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan korban.
Setelah menerima kartu ATM dan PIN, Noni disebut tidak langsung melakukan pengecekan saldo. Ia justru keluar masuk rumah selama kurang lebih satu jam.
Sekitar satu jam kemudian, kartu ATM dikembalikan kepada korban.
Masalahnya, saldo tidak diberitahukan, tetapi kondisi kartu ATM justru berubah.
Korban mendapati bagian chip kartu ATM miliknya dalam kondisi rusak. Saat itu, korban belum menaruh kecurigaan dan mengira kartu tersebut memang mengalami kerusakan.
Belakangan, kerusakan chip itu diduga menjadi bagian dari upaya menghilangkan jejak.
Karena kartu ATM sudah tidak dapat digunakan, korban kemudian mendatangi bank pada 13 Juni 2026 untuk mengganti kartu.
Di sinilah persoalan sebenarnya terbongkar.
Saat melakukan pengecekan saldo, korban dibuat terkejut. Uang di rekeningnya berkurang Rp30 juta.
Korban kemudian meminta cetakan riwayat transaksi pada 15 Juni 2026.
Dari riwayat transaksi tersebut diketahui terdapat penarikan uang tunai sebesar Rp30 juta pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 17.53 WIB.
Waktunya hanya berselang beberapa menit setelah korban menyerahkan kartu ATM beserta PIN kepada Noni.
Kecurigaan korban semakin menguat.
Ia kemudian meminta rekaman kamera CCTV dari agen BRILink tempat uang tersebut ditarik.
Dari rekaman CCTV, korban melihat uang Rp30 juta tersebut ditarik oleh Sopiyan Evendi, yang diketahui merupakan teman Noni.
Ironisnya, orang yang diduga mengambil uang tersebut kemudian menjadi suami Noni.
Polisi Ungkap Pembagian Peran
Polisi kemudian mengungkap dugaan kerja sama kedua tersangka dalam menguras rekening korban.
Noni diduga menjadi orang yang menerima kartu ATM dan PIN korban dengan alasan membantu mengecek saldo.
Namun, kartu tersebut disebut justru digunakan untuk mengambil uang korban.
“Noni Yunika Sari kemudian memerintahkan Sopiyan Evendi untuk menarik uang dari ATM tersebut sebesar Rp30 juta,” jelas Iksir.
Setelah uang berhasil ditarik, Noni diduga merusak chip kartu ATM menggunakan sebilah pisau.
Kartu tersebut kemudian dikembalikan kepada korban dengan alasan mengalami kerusakan.
Dengan demikian, menurut polisi, korban dibuat percaya bahwa persoalannya hanya kartu ATM yang rusak. Sementara transaksi Rp30 juta sudah lebih dulu terjadi.
Uang Rp30 Juta Diduga Mengalir untuk Biaya Pernikahan
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut uang yang diduga berasal dari kejahatan tersebut digunakan kedua tersangka untuk berbagai keperluan.
Salah satunya adalah biaya pernikahan.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membeli sejumlah barang.
“Uang hasil kejahatan tersebut digunakan kedua tersangka untuk berbagai keperluan, termasuk biaya pernikahan dan membeli sejumlah barang,” beber Iksir.
Kisah ini pun menyisakan ironi tersendiri. Di satu sisi, pasangan tersebut diduga sedang mempersiapkan kehidupan rumah tangga. Di sisi lain, polisi menyebut modal yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pernikahan itu berasal dari uang milik orang lain.
Pelaminan boleh dihias indah, tetapi dugaan perkara pidananya tetap harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Ditangkap Dini Hari, Polisi Sita Uang Rp16 Juta
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua tersangka pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu memperoleh informasi mengenai keberadaan keduanya.
Dipimpin Kapolsek Labuhan Ratu bersama Kanit Reskrim, petugas menangkap Sopiyan dan Noni di Dusun VIII, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya:
- Buku tabungan Bank BRI milik korban;
- Uang tunai Rp16 juta yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan;
- Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana;
- Satu topi kombinasi warna ungu-hitam;
- Satu kaus oblong warna hitam; dan
- Sebilah pisau warna merah muda yang diduga digunakan untuk merusak chip kartu ATM.
Akibat kejadian tersebut, Imam Khoiri mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
Terancam 5 Tahun Penjara
Kedua tersangka kini diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa memberikan kartu ATM sekaligus PIN kepada orang lain memiliki risiko besar.
Sebab, dalam hitungan menit, niat sederhana untuk “cek saldo” bisa berubah menjadi saldo benar-benar hilang.
Dan dalam perkara Lampung Timur ini, polisi menduga uang Rp30 juta tersebut bahkan sempat ikut berjalan menuju pelaminan.***













