WAWAINEWS – Pemerintah resmi memutuskan penghapusan terkait syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik.
Kabar gembira itu disampaikan langsung oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin (7/3/2022).
Ketentuan perjalanan domestik tanpa syarat itu ketentuan itu berlaku bagi pelaku perjalanan darat, laut, dan udara.
Namun demikian tegas Luhut aturan baru bebas tes swab, PCR tersebut berlaku bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19 dua dosis.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” Tegasnya.
Pemerintah mengambil keputusan tersebut usai menggelar Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakukan PPKM di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo.
Lebih lanjut, Luhut menuturkan pemerintah akan menerbitkan surat edaran yang mengatur ketentuan tersebut dan berlaku dalam waktu dekat.
Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas termasuk vaksin booster.
Pasalnya, Luhut menyebut vaksinasi booster di Pulau Jawa-Bali hingga saat ini masih di bawah angka 10 persen.
Luhut menegaskan vaksinasi merupakan salah satu upaya dari pemerintah demi membaiknya pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, pemerintah juga melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Pemerintah memutuskan untuk menghapus syarat karantina bagi orang yang datang ke Bali dari luar negeri.
Luhut mengatakan mereka harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap empat hari dan wajib sudah vaksinasi dosis dua.
Kemudian PPLN tersebut melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga mendapatkan hasil negatif. ***