BOGOR — Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendadak menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan kawasan hunian khusus yang fasilitasnya jauh berbeda dari blok warga binaan pada umumnya. Dalam inspeksi mendadak, Rabu (23/9/2026), tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan menyerupai rumah tinggal lengkap dengan AC, televisi, kulkas dua pintu, ruang tamu hingga fasilitas olahraga.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas diduga dihuni warga binaan. Bahkan, dalam satu bangunan disebut hanya terdapat satu penghuni.
Fasilitas yang ditemukan juga bukan sekadar tempat tidur dan kamar mandi, tetapi dilengkapi area gym, mini golf atau simulator golf, serta kendaraan mewah seperti Toyota Alphard dan Fortuner.
Kalau lapas biasanya identik dengan jeruji dan blok hunian, temuan ini justru menghadirkan suasana yang membuat istilah “kamar khusus” terasa punya kelas tersendiri.
Ombudsman menilai perbedaan fasilitas tersebut perlu ditelusuri karena berpotensi menunjukkan adanya perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu.
Fikri bahkan menyebut tim menemukan dugaan persoalan korupsi karena menurutnya tidak semua warga binaan bisa memperoleh fasilitas semacam itu tanpa adanya faktor tertentu.
Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut, termasuk menelusuri siapa penghuni bangunan, siapa pemilik kendaraan serta bagaimana akses terhadap fasilitas tersebut diperoleh.
Temuan Ombudsman semakin menjadi perhatian setelah tim mencatat keberadaan sejumlah kendaraan mewah beserta nomor pelatnya. Data tersebut disebut telah didokumentasikan untuk menelusuri pemilik dan kemungkinan keterkaitannya dengan penghuni kawasan.
Selain itu, terdapat akses dari belakang bangunan menuju area hutan bambu dan tempat pembuangan sampah yang dinilai menimbulkan persoalan keamanan. Jadi, bukan cuma soal siapa yang tidur nyaman, tetapi juga bagaimana kawasan tersebut bisa berdiri dan memiliki akses yang berbeda dari blok hunian biasa.
Ironisnya, pemeriksaan Ombudsman juga sempat menghadapi hambatan ketika tim hendak masuk ke blok hunian warga binaan. Tim mengaku telah membawa surat tugas, tetapi akses tersebut tidak diberikan petugas lapas.
Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan mengatakan penolakan itu justru membuat tim menemukan bangunan lain di luar blok sel, termasuk salah satu penghuni yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Cibinong.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan terdapat 11 rumah dinas di lingkungan Lapas Cibinong yang diperuntukkan bagi sejumlah pejabat, termasuk Kepala Lapas. Pihaknya masih mendalami hasil pemeriksaan Ombudsman.
Yudi menegaskan tindakan akan dilakukan sesuai prosedur apabila ditemukan pemanfaatan rumah dinas maupun fasilitas lain yang tidak sesuai ketentuan.
Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera mengevaluasi pengelolaan Lapas Cibinong, memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan korektif.
Rekomendasi awal yang disampaikan antara lain mengembalikan warga binaan yang berada di luar blok ke hunian sesuai standar, menindak petugas jika terbukti melakukan pelanggaran, mengevaluasi Kalapas, serta menertibkan atau membongkar bangunan yang dinilai tidak semestinya berada di kawasan lapas.
Sebab, jika fasilitas pemasyarakatan sampai berubah menjadi kawasan hunian eksklusif, pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar “siapa tinggal di sana?”, tetapi “siapa yang membuat fasilitas itu bisa ada?”***













