Lintas Daerah

Redistribusi 733 Bidang Tanah di Tiga Desa Wilayah Lingga

×

Redistribusi 733 Bidang Tanah di Tiga Desa Wilayah Lingga

Sebarkan artikel ini
Bupati Lingga Nizar memimpib rapat dengan BNPB terkait rencana Redistribusi Tanah di tiga desa wilayah setempat, Rabu (6/5/2022) - foto rusmadi

WAWAINEWS – Redistribusi Tanah pada tiga desa di wilayah Kabupaten Lingga, Kepri ditargetkan mencapai 733 bidang.

Redistribusi tanah ini, berimplementasi pada Reforma Agraria pada wilayah bagian tanah pertanian dan non pertanian.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Adapun wilayah ini mencakup dua kecamatan yakni Lingga Utara dan Lingga Timur, dengan wilayah lokasi Prioritas Reforma Agraria yaitu sebanyak 733 bidang tanah yang harus segera disertifikatkan.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar menegaskan, Rapat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform ini merupakan kegiatan sebagai bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah daerah ditengah-tengah masyarakat, guna memberikan kepastian tentang legalitas bidang tanah.

BACA JUGA :  Ketum PPWI Wilson Lalengke Resmi Ditetapkan Tersangka

Kendala di lapangan, seperti tapal batas desa dan lainnya, diharapkan dapat segera diselesaikan, dengan solusi dan alternatif tertentu dengan melibatkan Tata Pemerintahan dan steakholder lainnya.

“Pemerintah daerah memberikan dukungan, dengan melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat. Mudah-mudahan dari kegiatan yang dilakukan dapat membantu, masyarakat kita untuk mendapatkan legalitas kepemilikan tanah,” kata Nizar.

Rangkaian kegiatan yang diinisiasi oleh pemerintah untuk dapat mendistribusikan kembali kepemilikan dan penguasaan tanah pada tanah-tanah pada penerima yang berhak, dan memenuhi syarat-syarat.

“Ini penting sekali, apalagi ada kegiatan yang ditahun 2021 lalu belum terealisasi, karena ada masyarakat yang belum dapat,” kata dia.

Kepala BPN Kabupaten Lingga, Benny Ryanto, ST. Mh menegaskan kendala saat ini, adalah batas antar desa. Karena batas imajiner, membuat masyarakat belum memahami konteks wilayah bidang tanah yang diluar administratif desa. Seperti kepemilikan tanah masyarakat Desa Duara namun masuk diwilayah administratif Desa Sungai Besar dan sebaliknya.

BACA JUGA :  Mulai Membusuk, Dugong Terdampar di Sinjai Akhirnya Ditenggelamkan

“Ini harus dikasih pemahaman kepada masyarakat. Karena ini hanya letak tanahnya saja yang diluar administratif desa yang bersangkutan, namun kepemilikan tetap sama. Kalau harus mengikuti KTP kepemilikan tanah, tentu batas desa harus berubah pula,” tegas dia.