Scroll untuk baca artikel
AgamaHukum & KriminalLintas Daerah

Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Dibekukan

×

Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Dibekukan

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur dibekukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang lembaga yang didalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono Abdul Ghafur Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, pada Kamis (7/7/2022.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan bahwa jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. Hal itu diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

BACA JUGA :  Perdana Tahun 2022, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus-kasus tersebut,” Waryono.

Dikatakan Waryono, selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri atau keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkas Waryono.***

BACA JUGA :  Vonis 5 Bulan 15 Hari, Dakwaan Berat Gugur: Gus Tom dan Gus Puja Segera Bebas