LAMPUNG TIMUR – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria di wilayah Kecamatan Pasir Sakti berakhir tragis. Setelah berhasil membawa kabur motor curiannya, pelaku justru apes karena kendaraan tersebut mengalami kerusakan hingga akhirnya ia ditangkap warga dan polisi.
Pelaku berinisial HE (36), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diamankan jajaran Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Mardian menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di area perkebunan dan persawahan Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti.
Kejadian terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan pencurian sepeda motor. Warga juga menginformasikan bahwa pelaku telah berhasil diamankan di lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pasir Sakti langsung menuju tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang telah diamankan warga dan kemudian diketahui bernama HE.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di area perkebunan. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, ia berusaha melarikan diri.
Namun upaya pelarian itu tidak berlangsung lama. Sepeda motor hasil curian yang dikendarainya mendadak mengalami kerusakan tidak jauh dari lokasi kejadian. Karena kendaraan tidak dapat digunakan lagi, pelaku meninggalkannya dan berusaha kabur dengan berjalan kaki menuju arah Kecamatan Jabung.
Gerak-gerik pelaku diketahui warga yang kemudian bersama anggota Polsek Pasir Sakti melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap HE tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa bodi (trondol), satu lembar STNK, satu helai kaos lengan panjang warna hijau, serta satu buah rompi yang digunakan pelaku.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Sakti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. HE dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polsek Pasir Sakti juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya peristiwa yang mencurigakan di lingkungan sekitar. ***













