Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

PPPK Membengkak! APBD Menjerit, Bekasi Lempar Bola ke Pusat

×

PPPK Membengkak! APBD Menjerit, Bekasi Lempar Bola ke Pusat

Sebarkan artikel ini
Tri Adhianto, memimpin prosesi Pengambilan Sumpah dan Penyerahan Petikan Surat Keputusan (SK) bagi 385 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024, sekaligus menyerahkan SK kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, termasuk lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXI. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Balai Patriot, Rabu 1 Oktober 2025- foto doc

KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi akhirnya angkat bicara soal polemik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kian membebani keuangan daerah. Pesan yang disampaikan cukup jelas, jangan salahkan pemerintah daerah jika anggaran pegawai membengkak, karena aturan mainnya datang dari Jakarta.

Dalam siaran pers yang dirilis Rabu (10/6/2026), Pemkot Bekasi menegaskan bahwa batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD bukanlah kebijakan daerah, melainkan amanat Pemerintah Pusat yang berlaku secara nasional. Dengan kata lain, daerah hanya menjalankan aturan, meski di lapangan harus berjibaku menghadapi kebutuhan pegawai yang terus bertambah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Isu ini mencuat dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, kepala daerah, dan asosiasi pemerintah daerah pada 8 Juni 2026. Forum tersebut membahas berbagai persoalan ASN, khususnya nasib PPPK yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.

Pemkot Bekasi ikut mendorong Pemerintah Pusat agar segera menuntaskan regulasi turunan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Sebab hingga kini, sejumlah hak PPPK seperti jenjang karier, jaminan pensiun, jaminan hari tua, hingga kepastian status masih menunggu kepastian aturan.

BACA JUGA :  DUH! Damai Putra Grup Lalai, Tak Bayar Upah Mitra Kerja Pengangkut Sampah di Harapan Indah

Tak hanya itu, Bekasi juga mengusulkan agar skema PPPK Paruh Waktu segera diubah menjadi PPPK Penuh Waktu. Alasannya sederhana, jika tenaga mereka dibutuhkan penuh untuk melayani masyarakat, maka status dan kesejahteraannya juga seharusnya tidak setengah-setengah.

Namun persoalan terbesar tetap berada di meja kas daerah. Pengangkatan PPPK memang menjadi tuntutan pelayanan publik, tetapi pembayaran gajinya berpotensi membuat ruang fiskal daerah semakin sempit. Karena itu, pemerintah daerah meminta Pemerintah Pusat ikut turun tangan melalui dukungan APBN.

Situasi ini ibarat daerah diminta menambah penumpang dalam sebuah kendaraan, tetapi kapasitas bahan bakarnya tidak ikut ditambah. Akibatnya, banyak pemerintah daerah harus memutar otak agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa membuat APBD kehabisan napas.

BACA JUGA :  Kota Bekasi-Depok Teken Kerja Sama: Dari Layanan Publik hingga Kebakaran, Jangan-Jangan Sampai Urusan Macet

Di tengah dilema tersebut, Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik, mengelola APBD secara transparan, dan memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Pertanyaannya kini, apakah Pemerintah Pusat siap menanggung konsekuensi fiskal dari kebijakan PPPK yang terus diperluas, atau justru daerah yang kembali harus menanggung beban sendirian?Alternatif judul yang lebih “pedas”.***