Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

ASN Dilarang Bikin Konten Pakai Seragam, Juaini: Jangan Sampai Aturan Jadi Senjata Atasan Singkirkan Bawahan

×

ASN Dilarang Bikin Konten Pakai Seragam, Juaini: Jangan Sampai Aturan Jadi Senjata Atasan Singkirkan Bawahan

Sebarkan artikel ini
Foto: Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA yang diterbitkan pada 8 Juni 2026, Pemkot Bekasi melarang ASN menggunakan seragam dinas, logo instansi, fasilitas kantor, hingga jam kerja untuk membuat konten pribadi, hiburan, promosi maupun endorsement di media sosial

KOTA BEKASI – Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang memperketat etika bermedia sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat dukungan dari mantan Ketua Organda Kota Bekasi, Ahmad Juaini. Namun, ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak berubah menjadi “pasal karet digital” yang rawan ditafsirkan sesuka hati oleh oknum pejabat.

Melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA yang diterbitkan pada 8 Juni 2026, Pemkot Bekasi melarang ASN menggunakan seragam dinas, logo instansi, fasilitas kantor, hingga jam kerja untuk membuat konten pribadi, hiburan, promosi maupun endorsement di media sosial.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Juaini, langkah tersebut patut diapresiasi karena mengembalikan fokus ASN sebagai pelayan masyarakat, bukan pemburu likes, viewers, atau subscriber.

“Ini kebijakan yang baik. ASN memang digaji negara untuk melayani masyarakat, bukan untuk sibuk membuat konten yang kadang lebih ramai daripada pelayanan publiknya,” ujar Juaini, Selasa (9/6/2026).

BACA JUGA :  Pasca OTT Wali Kota, Pelayanan di Pemkot Bekasi Tetap Maksimal

Meski demikian, ia menilai aturan tersebut harus disertai batasan yang jelas mengenai kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Tanpa parameter yang tegas, kebijakan itu berpotensi menjadi alat untuk menjatuhkan pegawai tertentu.

“Jangan sampai ada bawahan yang tidak disukai atasan langsung dilaporkan ke BKPSDM, sementara yang dekat dan dianggap loyal justru dilindungi meskipun melakukan pelanggaran yang sama. Aturan harus berlaku sama untuk semua,” tegasnya.

Juaini menilai kejelasan indikator pelanggaran menjadi penting karena sanksi yang dijatuhkan kepada ASN tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga keluarganya. Dia mengaku sudah menemukan indikasi tersebut.

“Kalau seseorang sampai kehilangan pekerjaan atau kariernya karena dianggap melanggar, dampaknya bukan hanya kepada dia. Ada keluarga yang ikut merasakan akibatnya. Karena itu harus jelas, mana pelanggaran ringan, mana pelanggaran berat. Jangan sampai penegakan aturan bergantung pada suka atau tidak suka,” katanya.

BACA JUGA :  Lagi, Dua Kelompok Bentrok di Bekasi, Dua Luka Parah

Ia juga mengingatkan agar surat edaran tersebut tidak dimanfaatkan oleh oknum pimpinan yang memiliki sentimen pribadi terhadap bawahannya.

“Saya khawatir aturan yang bagus ini justru dimanfaatkan oleh oknum atasan untuk mencari-cari kesalahan pegawai yang tidak sejalan dengan keinginannya. Sebaliknya, pegawai yang selalu membenarkan atasan meskipun salah malah aman. Ini yang harus dicegah,” ujarnya.

Dengan gaya satir, Juaini mengatakan bahwa ASN memang tidak boleh menjadikan kantor sebagai studio konten, namun pengawasan juga tidak boleh berubah menjadi ajang berburu kesalahan.

“Jangan sampai yang dilarang hanya kontennya, sementara budaya pilih kasihnya tetap tayang terus. Kalau aturan mau ditegakkan, tegakkan untuk semua, bukan hanya untuk yang tidak punya backing,” sindirnya.

Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, Juaini menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh langkah Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe dalam menjaga marwah dan profesionalisme ASN.

BACA JUGA :  Aset Lunas Sejak 2024! Pemkot Bekasi Masih Menunggu Kepastian, Janji Tinggal Janji

“Saya tidak menyudutkan siapa pun. Justru saya mendukung aturan ini. Kalau ada yang merasa tersinggung, silakan introspeksi masing-masing. Yang saya inginkan hanya satu: aturan yang jelas, adil, dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.

Diketahui, Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menerbitkan surat edaran yang mengatur etika bermedia sosial bagi ASN. Selain melarang penggunaan atribut kedinasan untuk kepentingan pribadi, ASN juga dilarang bermedia sosial secara berlebihan saat jam kerja, serta dilarang menyebarkan konten yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, pornografi, perjudian, kekerasan, maupun provokasi bernuansa SARA.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi berharap ASN kembali fokus pada tugas utamanya sebagai pelayan masyarakat, sehingga ruang digital tidak lagi dipenuhi “pegawai negeri rasa influencer”, melainkan aparatur yang profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan publik. ***