Hukum & KriminalLampung

Dicekoki Miras, Tiga Remaja di Tanggamus Cabuli Anak di Bawah Umur

×

Dicekoki Miras, Tiga Remaja di Tanggamus Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Tiga remaja asal Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap polisi lantaran terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.

Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial RH (15), AD (17) dan MR (17), ketiganya merupakan warga Kecammatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Kepsek SDN 1 di Sekampung Udik Meluruskan Pemberitaan Terjadi Pencabulan

Tiga remaja itu ditangkap di rumahnya masing-masing atas laporan orang tua korban berinisial MY (14) warga Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, pada Rabu (14/9/2022).

Sebelum melakukam aksi pencabulan, ketiga remaja tersebut mencekoki korban dengan minuman keras hingga tidak sadarkan diri, lalu ketiganya leluasa melakulan aksi cabul terhadap MY secara bergantian.

BACA JUGA :  Rilis Hasil Operasi Sikat Kratau, Polres Pringsewu Tangkap Satu Residivis Penerima Asimilasi

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan ketiga pelaku bahkan video asusila tersebut beredar luas di masyarakat.

BACA JUGA: Lapor Pak Menteri Trenggono, Nelayan di Lampung Timur Sudah Setahun Kesulitan BBM

“Berdasarkan laporan orang tua korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti, sehingga ketiga pelaku kami amankan kemarin, Rabu 14 September 2022,” kata Iptu Hendra Safuan, Kamis (15/9/2022).

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku, modus operandi yang dilakukan oleh mereka saat melakukan persetubuhan terhadap korban dengan terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras.