Scroll untuk baca artikel
Lintas DaerahZona Bekasi

APBD Kota Bekasi 2023 Sebesar Rp5,93 Triliun Disahkan Jadi Perda

×

APBD Kota Bekasi 2023 Sebesar Rp5,93 Triliun Disahkan Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023, tembus RpRp5,93 triliun akhirnya disahkan dan ditandatangani eksekutif dan legislatif, Rabu (30/11/2022).

Anggaran belanja Kota Bekasi totalnya sebesar Rp5.933.765.026.438 disahkan dalam Paripurna DPRD Kota Bekasi yang dipimpin langsung oleh ketua dewan Saifuddaulah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua DPRD Kota Bekasi M. Saifuddaulah bahwa tugas DPRD dalam hal ini Badan Anggaran sudah terlaksana dan disahkan menjadi lembaran negara untuk selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditelaah dan ditetapkan.

Terkait Sertifikat Ganda, Kepala Kantor BPN Kota Bekasi Sulit Ditemui

BACA JUGA :  Bapemperda dan Banggar DPRD Kota Bekasi Laksanakan Kunjungan Kerja ke Lebak

“Sudah ketok palu dan disahkan penetapannya menjadi Perda APBD. Selanjutnya ada proses evaluasi Gubernur Jawa Barat selambatnya 14 hari, lalu Plt Wali Kota beserta Pimpinan DPRD memiliki waktu 7 hari untuk melakukan perbaikan atas hasil evaluasi Gubernur,” papar Saifuddaulah, usai rapat paripurna.

Nanti, papar Saifuddaulah, hasil perbaikan Dewan dan Pemkot Bekasi akan disampaikan kembali ke Gubernur untuk mendapatkan Nomor Registrasi Lembar Daerah dari Gubernur dan dapat berlaku sejak diperoleh nomor registernya.

Angka Kemiskinan di Kota Bekasi terus Meningkat, Puluhan Mahasiswa PMII Turun ke Jalan

Nilai APBD 2023 Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.933.765.026.438 (Lima Triliun Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) atau naik 11 persen dari APBD tahun 2022 sebesar Rp5.302.717.375.607.