WAWAINEWS.ID – Pemerintah resmi menetapkan tiga jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dilarang diperjualbelikan pada tahun 2023.
Keputusan itu dikeluarkan Menteri ESDM yang menetapkan dan memutuskan bahwa 3 jenis BBM dilarang untuk dijualbelikan di Indonesia.
BACA JUGA: Polisi Sita Puluhan Jerigen BBM Bersubsidi di Waygelang Tanggamus
Larangan untuk tiga jenis BBM di larang diperjualbelikan di Indonesia itu mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 disebutkan bahwa 3 jenis BBM dilarang dijualbelikan di Indonesia.
BBM yang tak boleh diperjualbelikan yakni BBM kadar oktan di bawah RON 90.
BACA JUGA: 1,3 Juta Penerima BLT BBM Terdeteksi Salah Sasaran
Dengan dalam Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Penghapusan Premium dengan Revvo 89 itu sebagai tindak lanjut dari Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.