WAWAINEWS – Polisi kembali menangkap seorang warga Lampung Tengah terduga pelaku provokasi hingga terjadi perusakan dan pembakaran aset milik PT Gunung Aji Jaya. Terduga dibekuk di wilayah Tangerang, Banten.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan. Senin (19/12/22).
BACA JUGA: 18 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di PT GAJ Lampung Tengah
“Kita sudah konfirmasi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya bahwa tersangka berhasil ditangkap dipersembunyiannya di Perum Telaga Bestari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, ”tegasnya.
Efendi selain melakukan perusakan dan juga pembakaran, ia juga diduga melakukan penjarahan terhadap aset milik PT Gunung Aji Jaya Lampung Tengah.
Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Jumat tanggal 16 Desember 2022 Pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 8 Warga Penghalang Patroli Polisi Pasca Perusakan Aset GAJ di Lampung Tengah
Efendi ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang keberadaannya di wilayah Tanggerang.
Efendi diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Polres Metro dengan Pasal 365, kata pandra.