JAKARTA — Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mendesak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut secara terang-benderang latar belakang pembuatan akta perdamaian atau van dading dalam kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil. LINAP mempertanyakan urgensi kesepakatan tersebut, terutama karena Pemerintah Kota Bekasi disebut telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi.
Ketua Umum LINAP, Baskoro, meminta penyidik tidak hanya menelusuri dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama migas, tetapi juga mengungkap alasan, proses, dan kepentingan di balik lahirnya akta van dading tersebut.
Menurutnya, masyarakat Kota Bekasi berhak mengetahui apa keuntungan dan konsekuensi kesepakatan damai itu bagi daerah. Terlebih, apabila pemerintah daerah telah memperoleh kemenangan melalui jalur hukum, perlu dijelaskan mengapa kemudian dibuat perikatan perdamaian dengan pihak perusahaan.
“Penyidik harus membuka secara gamblang latar belakang pembuatan akta van dading terkait Foster Oil. Apa urgensinya, untuk kepentingan siapa, dan siapa saja yang diuntungkan dengan adanya akta perdamaian ini?” kata Baskoro.

LINAP juga mempertanyakan apakah kesepakatan tersebut memberikan manfaat bagi keuangan dan kepentingan publik Kota Bekasi atau justru menguntungkan pihak tertentu, baik secara pribadi maupun korporasi.
Baskoro menilai penjelasan mengenai proses pembuatan akta tersebut penting karena menyangkut pengelolaan perusahaan daerah dan kepentingan masyarakat. Dia meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri siapa pengambil keputusan, siapa yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan, serta dasar pertimbangan hukum dan bisnis yang digunakan.
Dalam konteks perusahaan daerah, keputusan strategis yang menyangkut kepentingan pemegang saham perlu ditelusuri melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Karena itu, LINAP meminta Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT Migas Kota Bekasi memberikan penjelasan rinci kepada publik mengenai dasar penerbitan akta van dading, tujuan kesepakatan, serta dampaknya terhadap hak dan kewajiban perusahaan daerah.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui adanya akta perdamaian, tetapi tidak pernah mendapat penjelasan apa latar belakangnya, apa manfaatnya bagi Kota Bekasi, dan siapa yang sebenarnya memperoleh keuntungan,” tegasnya.
LINAP meminta penyidik Kejagung memeriksa dokumen dan proses pembentukan akta tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat, isi kesepakatan, pertimbangan hukum, serta konsekuensi finansialnya. Jika ditemukan indikasi adanya kepentingan pribadi atau korporasi yang merugikan daerah, hal itu harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum.
Sorotan LINAP muncul di tengah penyidikan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa seorang saksi dari Foster Oil Energy Pte. Ltd. pada Jumat (30/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola kerja sama migas tersebut.
“Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap satu orang saksi,” kata Anang, dikutip Minggu (1/11/2026).
Saksi yang diperiksa berinisial HIS dari Foster Oil Energy Pte. Ltd.
Bagi LINAP, pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan menjadi momentum bagi penyidik untuk turut mendalami proses lahirnya akta van dading. Sebab, substansi kesepakatan, pihak yang mengambil keputusan, serta dampaknya terhadap kepentingan PT Migas dan Pemerintah Kota Bekasi dinilai perlu dibuka agar tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
LINAPmenunggu kejelasan mengapa akta perdamaian itu dibuat setelah Pemkot Bekasi disebut memenangkan kasasi, apa konsekuensi kesepakatan tersebut, dan siapa yang paling diuntungkan.***













