WAWAINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada hari ini, Senin (16/10/2023).
“Saya secara prinsip berpandangan bahwa, pada hakikatnya MK tak berwenang untuk menetapkan norma terkait batas umur usia capres atau cawapres dalam tata norma hukum,”ungkap Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar melalui rilis resminya, kepada Wawai News Senin 16 Oktober 2023.
Oleh karena persoalan penentuan batas umur terkait persyaratan untuk mengisi jabatan-jabatan publik secara konstitusional yang didasarkan pada berbagai putusan MK telah meletakan kaidah “open legal policy” merupakan domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden, pranata itu harus melalui proses “legislation, wetgeving.
BACA JUGA : Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Pejabat DBMSDA dalam Pengaturan Proyek
Sehingga dengan demikian, tegasnya, persoalan tersebut harus diletakan pada konteks “statutory rules” harus dikembalikan pada konteks itu.
Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara nomor : 29/PUU-XXI/2023,
terkait uji materiil Undang-Undang Pemilu tentang batas usia capres-cawapres pada Senin pekan depan, 16 Oktober 2023, jika mengacu pada ketentuan pasal 57 UU Nomor 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang telah dirubah dengan UU RI 7/2020, serta Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2/2021 tentang Tata Beracara dalam perkara pengujian undang-undan.
Fahri Bachdim berpendapat ada beberapa kemungkinan serta varian putusan MK dalam perkara tersebut, yaitu :
Amar Putusan untuk pengujian materiil, Dalam hal Permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan Permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, dan/atau Pasal 12, amar putusan.
BACA JUGA : Pakar Farmakologi Ingatkan Untuk Tak Minum Air Kelapa Berlebihan
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”: kemungkinan berikutnya adalah dalam hal pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan,
“Menolak permohonan Pemohon”: Kemudian dalam hal pokok Permohonan beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian/seluruhnya;
Varian putusan selanjutnya adalah dalam hal Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat, maka amar putusan adalah mengabulkan permohonan Pemohon;
BACA JUGA : Beda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Iduladha 29 Juni 2023
Terahir, dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Jika dicermatinperkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara “a quo” selama ini, sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan, yaitu;