Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Jadi Tersangka KDRT, Polrestro Bekasi Kota Belum Tahan Oknum ASN di Badan Narkotika Nasional

×

Jadi Tersangka KDRT, Polrestro Bekasi Kota Belum Tahan Oknum ASN di Badan Narkotika Nasional

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat memberi keterangan pers dalam ungkap kasus KDRT melibatkan oknum ASN BNN, pada Rabu 3 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat memberi keterangan pers dalam ungkap kasus KDRT melibatkan oknum ASN BNN, pada Rabu 3 Januari 2024.

WAWAINEWS.ID – AF sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.

AF diketahui dilaporkan langsung oleh istrinya berinisial YA ke Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota yang masuk pada akhir Agustus 2021.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun menurut keterangan kepolisian korban YA sempat meminta kasus tersebut ditunda sementara waktu dengan alasan antara pelaku dan korban berdamai atau rujuk.

Belakangan diketahui, video oknum pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melakukan KDRT terhadap istrinya tersebut sempat viral di media sosial.

BACA JUGA :  Oknum ASN DKP Lampung Ditangkap Bersama Isteri Siri di Pekon Bandingagung

Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil visum dokter  keluar. Secara resmi AF ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (02/01/23).

“Saat ini atas permintaan korban, AF telah ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus pada Rabu 3 Januari 2024.

Sebelumnya penyidik menahan proses hukum terhadap pelaku. Penyidik tidak melakukan kegiatan melengkapi berkas dan gelar perkara, termasuk membuat surat permohonan cabut aduan, karena hal itu sesuai permintaan korban.

Pada tahun 2023, lanjut Firdaus, korban kembali meminta Polisi melanjutkan kasus yang sempat dilaporkan korban tersebut. Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, klarifikasi, gelar perkara, dan naik ke penyidikan pada bulan Mei.

BACA JUGA :  Keluarga Korban Sopir Truck yang Tewas di Organ Ilir Minta Polisi Tangkap Pelaku

“Usai pemeriksaan dokter forensik Polisi lantas melakukan gelar perkara. Dan di hari yang sama pelaku ditetapkan sebagai tersangka,”paparMuhamad Firdaus.

Penyidik berencana memanggil tersangka, untuk kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan ini. Pelaku belum ditahan lantaran dinilai kooperatif.

Pelaku dijerat dengan pasal tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.

Diketahui bahwa alasan korban melanjutkan laporannya yang sempat tertunda tersebut, tak lain karena pelaku kembali melakukan KDRT terhadap korban. Kekerasan bahkan terjadi dua kali, yakni pada April 2022 dan Februari 2023.

Pada bulan Februari 2023, korban didorong hingga terjatuh dari kursi. Sementara pada April 2023, korban dicekik dan didorong, hingga terjatuh dari sofa.

BACA JUGA :  Satu Wanita Tewas, Satu Lagi Kritis Jadi Korban Aksi Balap Liar di Bekasi

“Semua unsurnya terpenuhi, baik kekerasan fisik maupun psikis. Sehingga kami menjerat pelaku dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kata Muhammad mengakhiri.***