KOTA BEKASI – Kesabaran warga Jatikarya tampaknya telah mencapai batasnya. Setelah lebih dari seperempat abad menunggu penyelesaian sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap, puluhan ahli waris kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (17/6/2026).
Tak sekadar berunjuk rasa, para peserta aksi bahkan mendirikan tenda tepat di depan gerbang PN Bekasi. Pemandangan itu sontak menyita perhatian pengguna jalan yang melintas. Di bawah terik matahari, mereka berorasi, memukul gerbang pengadilan, dan menuntut satu hal yang menurut mereka seharusnya sudah lama selesai: pencairan uang konsinyasi atas tanah mereka yang hingga kini masih tertahan.
Bagi warga Jatikarya, perjuangan ini bukan hitungan bulan atau tahun. Kasus tersebut telah bergulir sejak tahun 2000. Artinya, sudah 26 tahun berlalu, namun hak yang mereka yakini telah diputuskan pengadilan masih belum mereka terima.
“Tuntutan kami tetap sama, yaitu meminta keadilan dan pencairan hak masyarakat yang selama ini dititipkan di pengadilan. Namun sampai sekarang alasannya selalu menunggu keputusan Mahkamah Agung,” ujar salah satu ahli waris, Sulaiman Pembela.
Menurutnya, dasar hukum yang dimiliki warga sudah sangat jelas. Sengketa tersebut telah diputus melalui perkara Nomor 199/PDT.G/2000/PN.BKS dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 218 PK/PDT/2008 serta PK Nomor 815/PDT/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, tanah sengketa seluas 381.189 meter persegi yang merupakan bagian dari lahan sekitar 48,5 hektare dinyatakan sebagai milik masyarakat Jatikarya. Bahkan, objek tanah itu telah diletakkan sita jaminan sejak tahun 2000.
Bagi para ahli waris, persoalan ini seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan. Sebab seluruh proses hukum telah ditempuh hingga tingkat tertinggi dan telah menghasilkan putusan inkrah.
Namun harapan itu kembali tertunda setelah Kementerian Pertahanan RI dan Mabes TNI mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“Yang kami pertanyakan, kenapa putusan yang sudah inkrah dan sudah jelas dimenangkan masyarakat justru belum dilaksanakan. Sekarang muncul lagi PK yang diajukan Mabes TNI dan Kemenhan, lalu itu dijadikan alasan untuk menahan hak kami,” kata Sulaiman.
Di balik tumpukan berkas perkara dan perjalanan hukum yang panjang, terdapat nilai ekonomi yang tidak kecil. Warga menyebut uang konsinyasi yang telah dititipkan di pengadilan mencapai Rp218 miliar.
Dana tersebut merupakan ganti rugi atas sebagian lahan warga yang digunakan untuk pembangunan jalan tol. Dari total lahan masyarakat sekitar 50 hektare, sekitar 4,2 hektare diketahui terdampak langsung proyek jalan tol.
“Uangnya sudah ada dititipkan di pengadilan sebesar Rp218 miliar. Tapi sampai hari ini kami hanya menerima janji demi janji. Padahal proses hukum sudah kami jalani dan kami menangkan,” tegasnya.
Tak hanya itu, para ahli waris mengklaim nilai keseluruhan aset tanah yang menjadi objek sengketa kini diperkirakan mencapai Rp10 triliun. Namun proses pencairan disebut masih terkendala sejumlah persyaratan administrasi, termasuk kebutuhan surat pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.
Ironisnya, di tengah penantian panjang tersebut, pihak Pengadilan Negeri Bekasi belum memberikan penjelasan resmi kepada publik. Ketua PN Bekasi tidak dapat ditemui awak media untuk dimintai keterangan terkait tuntutan warga maupun status pencairan dana konsinyasi tersebut.
Bagi warga Jatikarya, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa tanah. Ini adalah kisah panjang tentang masyarakat yang merasa telah memenangkan perkara di atas kertas, namun belum merasakan kemenangan dalam kenyataan.
Sebab bagi mereka, putusan pengadilan tanpa eksekusi ibarat tiket kemenangan yang tak pernah bisa ditukarkan. Dan selama Rp218 miliar itu masih mengendap tanpa kepastian, tenda perjuangan di depan PN Bekasi tampaknya belum akan dibongkar dalam waktu dekat.***













