Zona Bekasi

Tak Terima Anak Perempuannya Diperalat, Ayah di Bekasi Lapor Polisi

×

Tak Terima Anak Perempuannya Diperalat, Ayah di Bekasi Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Rudi Heriyanto orang tua kandung anak umur 13 tahun kuasa yang sah
Rudi Heriyanto orang tua kandung anak umur 13 tahun kuasa yang sah

KOTA BEKASI – Ayah di Bekasi resmi membuat laporan polisi karena tak terima anak perempuannya yang masih dibawah umur diduga diperalat untuk kepentingan tertentu oleh pihak lain.

Diketahui bahwa seorang anak remaja 13 Tahun selama 1 Minggu dicari Bapak Kandungnya di Bekasi, ternyata sedang di bawa oleh Tantenya dan MM bersama pengacara kemana-mana untuk pepentingan tertentu salah satunya, seperti konten Tik-tok diduga fitnah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saya resmi telah membuat laporan polisi pada 4 Februari 2024 di Polrestro Bekasi Kota terkait hal itu, dalam laporan itu terkait mengambil anak dari kuasa yang sah menurut Undang Undang,”ungkap Rudi Heriyanto orang tua kandung anak perempuan inisial H, kepada Wawai News Minggu sore 4 Februari 2024.

Selama ini jelasnya, anak perempuannya yang masih berumur 13 tahun tinggal bersama dirinya. Namun beberapa hari terakhir ini, karena ia mulai bekerja sebagai driver dan kerap pulang larut malam, jadi kurang mengawasi kebaradaan anaknya di rumah.

Sehingga beberapa hari lalu, saat pulang ke rumah dia sedikit heran karena tidak mendapati anaknya di rumah. Diakuinya saat itu dia menduga anaknya lagi di rumah tantenya juga sebagai adik kandungnya sendiri.

BACA JUGA :  Plt Wali Kota Bekasi Lantik 16 Pejabat Eselon II

“Tapi, beberapa hari tak kunjung pulang. Hal itu pun membuat saya bingung dan mencoba mencari ke rumah tantenya, tapi kosong tidak ada orang juga. Informasi anaknya saya di rumah MM,”ujar Rudi bercerita bahwa ibu kandung anaknya sudah meninggal dua tahun lalu.

Diketahui bahwa hingga saat ini, anak kandungnya masih belum dijumpainya, begitu pun saat dicari oleh ayahnya bersama Perkumpulan Perisai Kebenaran Nasional (PKN) di rumah tantenya tidak didapati anaknya rumah tantenya, kosong.

“Tadi, (Malam ini-ed) kami cari ke rumah EV adik saya, tapi kosong begitu pun ke rumah MM yang diduga membawa anak saya, juga kosong. Saya tidak terima anak saya, dimanfaatin untuk kepentingan mereka dan berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan,”ungkap Rudi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud melaporkan adik kandungnya sendiri terkait anaknya tersebut. Namun, sesuai arahan harus membuat laporan terkait mengambil anak dari kuasa yang sah dan nanti dikembangkan ke pihak lain yang diduga terlibat.

BACA JUGA :  Amat Juaini: Saya Berharap Tidak ada Pihak Intervensi Polisi

“Aslinya saya mau melapor terkait dugaan anak saya dipengaruhi oleh pihak lain, hingga mau diajak membuat konten memojokkan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Anak saya masih dibawah umur, jadi tolong jangan dipengaruhi,”tukas Rudi.

Ia pun menegaskan intinya tidak terima jika anaknya diobok-obok untuk kepentingan tertentu menguntungkan pihak lain, sementara anaknya masih 13 tahun,”Sekarang katanya anak saya di rumah ibu MM, karena tadi malam ketemu di Polrestro Bekasi Kota di bawa pakai mobil bersama pengacara,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PKN Dikaios MS membenarkan peristiwa itu, dengan mengatakan bahwa Rudi adalah klien LKBH PKN.

“Rudi ini adalah klien kami, dia kakak kandung dari EV yang telah dilaporkan ke Polrestro Bekasi Kota terkait mengambil anak dari kuasa yang sah. EV juga pernah membuat laporan di PPA Polrestro Bekasi Kota terkait perlindungan anak yang sampai sekarang belum selesai, yang dilaporkan inisial H juga adiknya Rudi dan kakaknya EV sendiri, mereka ini satu keluarga saling lapor posisinya sekarang,”ungkap Sirait.

BACA JUGA :  Sempat Viral, Warga Diusir Menggunakan Masker di Masjid Bekasi Berakhir Damai

Dikatakan persoalan laporan sekarang ini, berawal dari munculnya konten Tik-tok yang saat ini telah secara resmi dilaporkan dengan melibatkan mantan ketua DPC PKN Kabupaten Bekasi yang telah dipecat dengan tidak hormat.

Untuk diketahui bahwa Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perisai Kebenaran Nasional (PKN) Dakka Duri Busisa, S.H, secara resmi telah melaporkan mantan Ketua DPC PKN Kabupaten Bekasi ke Polisi terkait pencemaran nama baik melalui Tik-tok, pada Jumat malam (2/2/2024).

Melalui pengacaranya Anton Butar-butar, menyampaikan mantan Ketua PKN Kabupaten Bekasi yang dilaporkan berinisial MM seorang perempuan. Laporan tersebut terkait pelanggaran UU ITE pasal 27 poin H.

Karena persoalan itu Rudi, merupakan orang tua dari anak dibawah umur yang ada di dalam konten Tik-tok bersama MM tidak terima. Karenanya anaknya diduga diperalat untuk kepentingan tertentu.

Hingga Rudi pun, mencari anaknya untuk diajak pulang, tapi sampai saat ini tidak ditemukan keberadaannya.

Dalam laporan Nomor: LP/B/296/II/2024/SPKT.Sat Reskrim/Restro Bks Kota/ Polda Metro Jaya;