Hukum & Kriminal

Polisi Sita Sejumlah Senjata Api Ilegal dari Rumah Oknum Dewan Lamteng  Fraksi Gerindra

×

Polisi Sita Sejumlah Senjata Api Ilegal dari Rumah Oknum Dewan Lamteng  Fraksi Gerindra

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra MSM beserta barang bukti senjata api ilegal dari penggeledahan Polisi, Minggu 7 Juli 2024
Anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra MSM beserta barang bukti senjata api ilegal dari penggeledahan Polisi, Minggu 7 Juli 2024

LAMPUNG TENGAH – Polisi menyita empat pucuk senjata api (Senpi) rakitan dari rumah oknum anggota DPRD Lampung Tengah, M. Saleh Mukadam alias MSM (42) yang menjadi tersangka dalam peristiwa penembakan saat prosesi peyambutan besan pada pernikahan pada Sabtu (6/7/2024).

Tim gabungan dari Polres Lampung Tengah dan Jatanras Polda Lampung, menyita empat senjata rakitan berbagai jenis tanpa dokumen lengkap tersebut dari rumah anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui kasus itu berawal dari pistol milik oknum Anggota DPRD Lampung Tengah MSM, tidak sengaja meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah, dan menewaskan  warga bernama Salam.

BACA JUGA :  Polisi Mulai Tangani Peristiwa Tewaskan Maling Alpukat di Girimulyo Lampung Timur

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, setidaknya pihaknya memeriksa tiga rumah yang diketahui milik tersangka di wilayah Lampung Tengah dan Metro.

“Kami menemukan empat pucuk senjata api ilegal yakni ada sepucuk Senpi jenis Zoraki MOD 914-T, sepucuk laras panjang FNC Belgia, sepucuk HS + magazine, dan sepucuk Revolver Cobra,” kata AKBP Andik Purnomo Sigit saat ekspos di Mapolres Lampung Tengah, Minggu (7/7/2024).

Selain empat pucuk Senpi ilegal, polisi juga menemukan sejumlah butir amunisi peluru yakni tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm, empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm, dan empat selongsong amunisi.

“Kami juga menemukan magazine, tas senjata warna hijau, dua box Senpi kosong, satu box alat pembersih Senpi, dan satu buah surat Garuda Shooting Club,” ujar AKBP Andik Purnomo Sigit.

BACA JUGA :  Tiga Kelompok Curanmor di Bumi Sai Wawai Berhasil Ditangkap, 3 Pelaku Ditembak Polisi

Ada pun seluruh barang bukti tersebut, didapat dari hasil olah tempat lejadian perkara (TKP) dan menggeledah tiga rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir Seputih Surabaya, satu rumah di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan, dan satu rumah di Bumi Nabung Timur.