Hukum & Kriminal

DUH! Polisi Jadi Korban Sabetan Senjata Tajam Pelaku Tawuran di Duren Sawit, Jaktim

×

DUH! Polisi Jadi Korban Sabetan Senjata Tajam Pelaku Tawuran di Duren Sawit, Jaktim

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Polisi jadi korban pembacokan saat mencoba melakukan pembubaran aksi tawuran yang terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai (Jl Pertanian), Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu dini hari 14 Juli 2024.

Pembacokan tersebut menimpa Kanit Turjawali Iptu Rano Mardani dengan mendapatkan luka bacokan pada bagian lengan tangan hingga dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipary, mengungkapkan anggota polisi tersebut mendapatkan sabetan senjata tajam oleh salah satu pelaku tawuran.

“Sabetan senjata tajam pelaku tawuran itu mengenai Kanit Turjawali, hingga korban langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jatai, untuk mendapatkan tindakan medis,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur.

BACA JUGA :  Sambut Hari Kartini, Sistar Model Gelar Lomba Fashion Show Busana Modern

Dikatakan bahwa peristiwa itu bermula saat Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tawuran warga di Jl. I. Gusti Ngurah Rai (Jl Pertanian).

Saat tiba di lokasi kejadian, Kanit Turjawali Iptu Rano Mardani dan Tim Patroli Perintis Presisi berupaya mebubarkan aksi tawuran itu. Namun bukannya membubarkan diri, salah satu pelaku tawuran memberikan perlawan.

“Kanit Turjawali Iptu Rano Mardani terkena serangan benda tajam di pergelangan tangan dari salah satu pelaku aksi tawuran,” ungkap Kapolres.

Kapolres melanjutkan, pelaku yang melakukan pembacokan tersebut akhirnya berhasil diringkus anggota.

Pelaku tersebut diketahui berinisial ZMH (21) warga Jalan Pertanian Utara RT.006 RW.01 Kel. Klender Kec. Duren Sawit Jakarta Timur.

BACA JUGA :  Sosialisasi Bahaya Narkoba, Melalui Lagu dan Fashion

Atas perbuatannya itu, tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, berikut barang bukti, berupa 3 (tiga) bilah senjata tajam. ***